Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Negara belum Hadir Pastikan Konsumen Mendapatkan Hak

"Perkembangan perdagangan saat ini telah mencapai perdagangan di era digital, transaksi produk sudah berubah menjadi transaksi di e-commerce. Transaksi yang tidak terhalang oleh tempat dan oleh waktu. Semua transaksi dilakukan secara online, pada akhirnya akan menimbulkan banyak pelanggaran terhadap konsumen," kata Wakil Ketua BPKN, Rolas Sitinjak kepada Kompas.com, Minggu (21/4/2019).

Rolas menuturkan, selama ini pihaknya banyak menerima laporan pengaduan dari konsumen yang merasa dirugikan. Baik terkait transaksi perdangangan elektronik atau e-commerce, transportasi, pembiayaan, kesehatan, makanan minuman, pembiayaan, dan lainnya.

"Dan pengaduan terbanyak adalah pada sektor perumahan khususnya pada bidang pembiayaan perumahan oleh lembaga pembiayaan (KPR)," ungkapnya.

Dia mencontohkan, ketika masyarakat hendak membeli rumah melalui skema KPR (kredit pemilikan rumah) pada rumah tersebut tidak akan dipersoalkan mengenai sertifikat dan perizinan.

Namun faktanya, banyak masyarakat dirugikan karena rumah atau apartemen yang diperoleh melalui KPR ternyata sertifikat kepemilikanya bermasalah.

Ini menjadi persoalan yang kerap dialami masyarakat sebagai konsumen.

"Hal lain yang menarik dalam penegakan hukum perlindungan konsumen adalah ketidaktegasan Undang-undang Perlindungan Konsumen mengatur sanksi pidana dan sanksi perdata. Sehingga pelanggar UU Perlindungan Konsumen tidak ada efek jeranya," ujarnya.

Menurutnya, hingga kini masyarakat Indonesia belum merasa kehadiran negara dalam memastikan konsumen mendapatkan hak-haknya. Meskipun Undang Perlindungan Konsumen nomor 8 tahun 1999 telah kini sudah berumur 20 tahun.

"Mau dibawa kemana Perlindungan Konsomen Indonesia, semua tergantung pada kemauan pemerintah dan juga diharapkan konsumen semakin cerdas serta bijak dalam hal menggunakan haknya sebagai konsumen," tambahnya.

Sisi lain, Rolas juga heran dengan sikap pemerintah yang tidak pernah hadir dalam perayaan Harkonas setiap 20 April. Padahal pada 24 April 2012 lalu pemerintah juga telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 13 tahun 2012 mengenai Hari Konsumen Nasional (Harkonas).

"Faktanya, sejak Perpres lahir dalam acara perayaan Harkonas yang pertama sekali di lakukukan oleh BPKN dan selanjutnya dilakukan oleh Kementrian Perdaganga, presiden belum pernah hadir salam acara tersebut," tandasnya.

Diketahui, gerakan perlindungan konsumen di Indonesia mulai terdengar dan populer sejak 1970-an, yakni dengan berdirinya lembaga swadaya masyarakat (nongovermental organization) yakni Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

https://money.kompas.com/read/2019/04/21/164308726/negara-belum-hadir-pastikan-konsumen-mendapatkan-hak

Terkini Lainnya

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Spend Smart
Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

Whats New
Ada Penyesuaian, Harga Tiket Kereta Go Show Naik per 1 Mei

Ada Penyesuaian, Harga Tiket Kereta Go Show Naik per 1 Mei

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Whats New
Melirik Potensi Bisnis Refraktori di Tengah Banjir Material Impor

Melirik Potensi Bisnis Refraktori di Tengah Banjir Material Impor

Whats New
IHSG Bergerak Tipis di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

IHSG Bergerak Tipis di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

Whats New
Harga Emas Terbaru 3 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 3 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Pertamina Geothermal Kantongi Laba Bersih Rp 759,84 Miliar per Kuartal I-2024

Pertamina Geothermal Kantongi Laba Bersih Rp 759,84 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
Ekspansi Pabrik Terealisasi, Emiten Alat Kesehatan OMED Catat Laba Bersih Rp 63,5 Miliar per Kuartal I-2024

Ekspansi Pabrik Terealisasi, Emiten Alat Kesehatan OMED Catat Laba Bersih Rp 63,5 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 3 Mei 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 3 Mei 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Whats New
PermataBank Cetak Laba Bersih Rp 807,3 Miliar per Maret 2024

PermataBank Cetak Laba Bersih Rp 807,3 Miliar per Maret 2024

Whats New
Harga Saham BNI Turun hingga 8 Persen, Apa Sebabnya?

Harga Saham BNI Turun hingga 8 Persen, Apa Sebabnya?

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Bank OCBC NISP Raup Laba Bersih Rp 1,17 Triliun per Kuartal I-2024

Bank OCBC NISP Raup Laba Bersih Rp 1,17 Triliun per Kuartal I-2024

Whats New
Resmikan Jarvis 2024, Menperin Pacu Kualitas dan Kuantitas Pendidikan Vokasi Industri

Resmikan Jarvis 2024, Menperin Pacu Kualitas dan Kuantitas Pendidikan Vokasi Industri

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke