Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

BPKN: Konsumen Harus Sadar Apa Haknya

"Artinya, ketika konsumen mau beli atau melakukan transaksi agar memastikan, mengetahui apa yang menjadi haknya. Konsumen itu harus sadar apa haknya," kata Wakil Ketua BPKN, Rolas Sitinjak berbincang dengan Kompas.com, Minggu (21/4/2019).

Menurut Rolas, sejauh ini tingkat pemahaman masyarakat sebagai konsumen terbilang masih rendah dan perlu ditingkatkan. 

Dia menyebut, dalam beberapa tahun terakhir laporan pengaduan soal konsumen yang merasa dirugikan meningkat secara signifikan.

"Satu tahun terakhir inilah banyak peningkatan pelaporan, yang biasa 30-40 dalam setahun, sekarang hampir 500 lebih laporan," ungkapnya.

Menurut dia, selama ini para pelapor masih didominasi dari Pulau Jawa. Mereka ada yang melapor langsung dan melakukannya secara online atau berkirim surat elektronik (email).

Sisi lain, lanjutnya, hanya sekitar 20 persen hingga 30 persen saat ini perusahaan di Indonesia yang peduli dan memperhatikan hak konsumen. Selebihnya masih nihil.

"Care dalam konteks konsumen itu dipastikan mendapatkan haknya. Selama ini seolah-olah konsumen hanya sebagi objek transaksi saja. Belum maksimal apa yang dilakukan perusahaan untuk memperhatikan konsumennya," sebutnya.

Rolas mengatakan, belum terciptanya keadilan bagi konsumen di Tanah Air setidaknya disebakan dua faktor. Pertama, sisi regulasi yang belum maksimal melindungi hak dan kewajiban masyarakat. Kedua tingkat literasi masyarakat akan hak dan kewajibannya ketika bertransaksi yang masih minim.

"Bisa jadi gara-gara dua hal tadi. Pengawasan pemerintah tidak ketat atau gara-gara masyarakat malas menggunakan haknya. Behavior consumer kira-kira," ujar dia.

Berdasarkan penelusuran pada laporan masyarakat sebut Rolas, ada titik di mana konsumen sebagai korban sudah enggan menyelesaikan persoalannya dengan baik-baik dengan pihak terkait. Mereka bahkan sering kali putus asa kerena masalahnya tak selesai dan menemukan solusi, hingga akhirnya melapor ke BPKN.

"Kebanyakan yang datang ke BPKN itu adalah orang-orang yang hopeless, mereka sudah capek menanyakan haknya. Bahkan ada yang sudah melapor ke polisi enggak (selesai) jalan juga. Yang paling tinggi dilaporkan 80 persen pengaduan pada sektor pembiayaan perumahan (KPR)," sebutnya.

Ia menilai, hingga kini masyarakat Indonesia belum merasa kehadiran negara untuk memastikan konsumen mendapatkan hak-haknya. Meskipun Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 tahun 1999 telah berumur 20 tahun.

https://money.kompas.com/read/2019/04/22/064100226/bpkn--konsumen-harus-sadar-apa-haknya

Terkini Lainnya

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Whats New
Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Whats New
Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Whats New
Keluar di Gerbang Tol Ini, Bekasi-Yogyakarta Hanya 8 Jam 8 Menit

Keluar di Gerbang Tol Ini, Bekasi-Yogyakarta Hanya 8 Jam 8 Menit

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Sabtu 4 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Sabtu 4 Mei 2024

Spend Smart
Antisipasi Darurat Pangan, Kementan Bagikan Pompa Irigasi Gratis di Jawa Timur

Antisipasi Darurat Pangan, Kementan Bagikan Pompa Irigasi Gratis di Jawa Timur

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke