Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Arus Mudik, Jumlah Kendaraan Berat akan Dibatasi Mulai 31 Mei 2019

Adapun pada saat arus baliknya, kendaraan berat dilarang melintas pada 8 sampai 10 Juni 2019 dengan puncak arus balik pada 9 Juni 2019, mulai pukul 24.00 WIB.

Hal tersebut perlu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kemacetan saat musim mudi Lebaran 2019.

“Pembatasan kendaraan dengan muatan tertentu kelihatannya masih tetap dilakukan, oleh karenanya asosiasi yang bersangkutan agar lebih mempersiapkan diri dengan baik,” ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Jakarta, Senin (22/4/2019).

Adapun ruas tol yang dilarang dilintasi kendaraan berat pada waktu yang telah diatur itu, yakni Tol Terbanggi Besar-Bakauheni, Jakarta-Merak, JORR, Prof Soedyatmo, Jakarta-Bogor-Ciawi-Sukabumi, Jakarta-Cikampek-Palimanan-Kanci-Pejagan-Pemalang-Semarang, Purbaluenyi.

Termasuk Semarang seksi A, B, C, Semarang-Solo, Solo-Ngawi, Ngawi-Kertosono, Kertosono-Mojokerto, Mojokerto-Surabaya, Surabaya-Gempol, Porong-Gempol, Gempol-Pandaan, Gempol-Pasuruan, Pasuruan-Probolinggo, Pandaan-Malang.

Sedangkan jalan nasional yang dilarang, yaitu Gerem-Merak, Bandung-Nagrek-Tasikmalaya, Pandaan-Malang, Probolinggo-Lumajang, Jombang-Caruban, Banyuwangi-Jember, dan Denpasar-Gilimanuk.

“Pengusaha angkutan barang harus merencanakan itu. Sehingga mereka bisa menetapkan satu pola-pola angkutan pengganti dan sudah melakukan sebelum atau sesudah," kata Budi.

https://money.kompas.com/read/2019/04/22/135623226/arus-mudik-jumlah-kendaraan-berat-akan-dibatasi-mulai-31-mei-2019

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke