Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dituding Plagiat Hak Cipta, Ini Tanggapan Bank Sampoerna dan Alfamart

Gugatan ini diajukan oleh Bambang Widodo dan Endang Trido R. S. karena penggugat merasa Tasaku merupakan hasil plagiat bukunya yang berjudul Tabungan Anak Pintar Indonesia (TAPI).

Menanggapi gugatan tersebut, manajemen Bank Sampoerna menilai gugatan tersebut tidak berdasar.

"Manajemen Bank Sampoerna menilai gugatan tersebut tidak berdasar. Tasaku dibuat berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 19/POJK.03/2014 tentang Laku Pandai," ujar Ridy Sudarma, Kepala Corporate Communications & Investor Relations Bank Sampoerna dalam siaran pers, Senin (22/4/2019).

"Laku Pandai adalah program penyedia layanan keuangan melalui kerja sama dengan agen bank," lanjut Ridy.

Meskipun begitu, Ridy mengatakan Bank Sampoerna menghormati dan akan mengikuti segala proses hukum yang berlaku. Bahkan, Bank Sampoerna telah menunjuk penasehat hukum dalam gugatan ini.

"Kami yakin bahwa Bank Sampoerna tidak melanggar ketentuan apapun, karena sejak awal perumusannya TASAKU telah patuh terhadap semua aturan dan prosedur yang ada," ucap Ridy.

Sementara, GM Corporate Communication Alfamart Nurahman mengatakan permasalahan ini masih dalam proses sidang awal. Pemeriksaan dokumen kuasa hukum masing-masing pihak dilaksanakan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Masih proses awal. Hari ini agenda pemeriksaan dokumen kuasa hukum masing-masing pihak. Belum ada perkembangan," ucap Nurahman kepada Kompas.com, Senin (22/4/2019).

Pemasalahan ini telah terdaftar dalam daftar perkara hak kekayaan intelektual dengan nomor 18/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2019/PN Niaga Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Diketahui, bila terbukti benar melakukan plagiatisme, penggugat meminta ganti rugi sebesar Rp 15 miliar dengan rincian Rp 5,59 miliar ganti rugi materiil dan Rp 10 miliar ganti rugi immateril.

https://money.kompas.com/read/2019/04/22/180759626/dituding-plagiat-hak-cipta-ini-tanggapan-bank-sampoerna-dan-alfamart

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke