Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ada Electronic Customs Declaration, Jastiper Kian Mudah Bayar Pajak

Namun tak perlu khawatir, sebab Direktorat Jenderal Bea Cukai sedang menyiapkan layanan agar masyarakat termasuk pengguna jasa titipan bisa melakukan deklarasi secara online barang yang dibawa dari luar negeri.

"Kita sedang kembangkan Electronic Customs Declaration (ECD) dan sudah diimplementasikan di kantor dan bandara besar," ujar Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan Djanurindo Wibowo, Jakarta, Jumat (26/4/2019).

"Namun, dengan platform dan format yang belum seragam. Tahun ini kita mau samakan semua secara nasional," sambung dia.

Selain itu Djanurindo mengatakan, pembaruan ECD tersebut juga mengakomodasi para Jastiper dalam membayar pajak atas barang yang di bawa dari luar negeri secara elektronik.

Kehadiran layanan pembaruan ECD tentu akan membuat proses administrasi pembayaran bea masuk dan pajak kian mudah bagi para Jastiper.

Namun pembaruan ECD belum dilakukan secara nasional. Baru berlaku di beberapa bandara besar seperti Kualanamu Medan, Bandara Soekarno-Hatta Tengerang dan Bandara Sultan Hasanuddin Makassar.

Ditargetkan penyeragaman pembaruan ECD bisa dilakukan pada tahun ini sehingga bisa memudahkan masyarakat dari luar negeri, termasuk para Jastiper.

https://money.kompas.com/read/2019/04/26/204527426/ada-electronic-customs-declaration-jastiper-kian-mudah-bayar-pajak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke