Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Untuk Pertama Kali, Pemanfaatan Gas Domestik Lebih Besar daripada Ekspor

Tren peningkatan alokasi gas untuk domestik ini rata-rata sebesar 8 persen per tahun. Bahkan tahun 2019, porsi gas untuk domestik mencapai 60 persen.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Ego Syahrial mengatakan, sejak 2014, pemanfaatan gas domestik untuk pertama kalinya lebih besar dari ekspor, yaitu sebesar 53 persen.

"Kita harapkan di tahun 2019 bisa meningkat lagi di atas 60 persen," ujar Ego dalam siaran pers, Minggu (28/4/2019).

Alokasi gas bumi untuk domestik sepanjang 2018 dimanfaatkan untuk berbagai sektor, mulai dari industri hingga Jaringan Gas Kota (Jargas). Rinciannya, LNG Domestik sebesar 6,03 persen, LPG Domestik sebesar 2,3 persen, kelistrikan sebesar 12,78 persen, dan pupuk 10,94 persen. Sementara alokasi untuk Industri sebesar 25,25 persen, lifting minyak sebesar 2,81 persen, serta jargas 0,05 persen.

Ego mengatakan, meskipun jika diekspor harga gas mungkin bisa lebih tinggi, namun komitmen Pemerintah adalah mendorong pemanfaatan domestik. Dengan alokasi gas domestik, pemerintah ingin menggenjot realisasi pembangunan jaringan gas kota (Jargas).

Tujuannya adalah memberikan akses energi seluas-luasnya kepada masyarakat, penghematan biaya bahan bakar, mengurangi beban subsidi LPG dan menghemat devisa negara. Pemerintah menargetkan mulai tahun 2020 akan membangun 1 juta Sambungan Rumah (SR) per tahun.

"Kemarin Menteri ESDM sudah memanggil PGN dan PGN siap untuk mendukung pembangunannya, Peraturan Presiden juga sudah ditanda tangani, karena apabila Pemerintah ingin mengurangi impor LPG, maka pembangunan jargas harus dilakukan dalam jumlah besar," kata Ego.

Ego menambahkan, apabila mengandalkan pembangunan Jargas melalui dana APBN hanya bisa terbangun 100.000 SR per tahun. Menurut dia, dampaknya tidak akan terasa, karena dalam rencana umum penyediaan energi nasional disebutkan bahwa target pemasangan Jargas sekitar 5 juta SR hingga 2025.

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Gas Bumi Melalui Jaringan Transmisi dan/atau Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil, Menteri ESDM dapat menugaskan BUMN migas penerima penugasan untuk melakukan pengembangan jargas. Pengembangan jargas ini dapat dilakukan dengan menggunakan biaya Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dan/atau BUMN migas penerima penugasan.

Ego menambahkan, porsi anggaran kementerian ESDM untuk infrastruktur dan program pro rakyat terus ditingkatkan.

"Setelah sejak 2018 porsinya sudah lebih dari 50 persen. Tahun 2020, pun direncanakan menjadi jauh lebih besar dari itu," kata Ego.

https://money.kompas.com/read/2019/04/29/111900026/untuk-pertama-kali-pemanfaatan-gas-domestik-lebih-besar-daripada-ekspor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke