Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ditjen Pajak: Dana Asing Saja Masuk Indonesia, Kenapa Uang Repatriasi Harus Keluar?

Meskipun "gembok" dana yang di bawa kembali ke Indonesia itu akan segara terbuka. Dalam ketentuan, dana repatriasi harus disimpan di Indonesia selama 3 tahun sejak tax amnesty.

Batas waktu itu tersebut akan berakhir pada akhir 2019 nanti. Dengan begitu, pemilik dana bisa membawa uang itu ke luar negeri kembali.

"Enggak ada yang perlu dikhawatirkan. Saya yakin uang-uang itu akan menemukan tempatnya di Indonesia," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama, Jakarta, Senin (29/4/2019).

"Karena sekarang uang-uang asing aja masuk ke Indonesia, kenapa yang ada di dalam negeri harus keluar?," sambung dia.

Ditjen Pajak yakin dana repatriasi akan tetap berada di Indonesia sebab kondisi ekonomi Indonesia dalam keadaan baik, bahkan pertumbuhannya tetap ada di angka 5 persen per tahun.

Ke depan tutur Hestu, prospek ekonomi Indonesia juga akan cerah. Hal inilah yang akan membuat pemilik dana repatriasi menahan uangnya untuk tetap diinvestasikan di Indonesia.

"Jadi kami enggak khawatir repatraisi kembali ke luar negeri," kata dia.

Berdasarkan data Kemenkeu, tax amnesty 2016 menghasilkan deklarasi harta kurang lebih Rp 4.800 triliun.

Terdiri dari Rp 3.800 triliun deklarasi dalam negeri, Rp 1.000 triliun deklarasi luar negeri, dan Rp 145 trilun repatriasi.

https://money.kompas.com/read/2019/04/29/191200126/ditjen-pajak--dana-asing-saja-masuk-indonesia-kenapa-uang-repatriasi-harus

Terkini Lainnya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke