Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dari Hampir 60 Juta UMKM, Baru 1,8 Juta Terdaftar sebagai Wajib Pajak

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan menyatakan, saat ini masih sedikit pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) yang terdaftar sebagai wajib pajak.

Setidaknya ada 1,8 juta pelaku UMKM wajib pajak yang terdaftar hingga 2019. Sementara jumlah UMKM, hingga akhir 2018 lalu, mencapai 59 juta orang.

Sebagian besar masih berada di bawah ambang batas pembayaran pajak, sebagian juga masih belum terliterasi dengan baik soal pajak.

"Maka PR kita bagaimana meningkatkan pajak dari UMKM dengan meningkatkan compliance (kepatuhan)-nya," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani di kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa (30/4/2019).

Adapun penerimaan negara dari UMKM wajib pajak terdaftar sebesar Rp 5,8 triliun. Salah satu upayanya dengan menggandeng sejumlah instansi, baik perusahaan BUMN maupun swasta dsn lembaga pendidikan untuk membina UMKM dan mengedukasi soal perpajakan.

Ditjen Pajak memiliki program Business Development Service (BDS) yang merupakan pelayanan pembinaan kepada wajib pajak UMKM. Program ini ditujukan untuk mendorong kemajuan usaha serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan UMKM terhadap pajak.

Sri Mulyani mengatakan, porsi pelaku UMKM mencapai 60 persen dari seluruh pelaku perekonomian Indonesia.

"Dari sisi kegiatan ekonomi tidak besar, tapi menciptakan lapangan pekerjaan bagi dirinya sendiri. Ada nilai tambah di situ," kata Sri Mulyani.

Selama ini, pemerintah bersama berbagai instansi terus mendorong pertumbuhan UMKM melalyi berbagai saluran. UMKM bisa menerima Kredit Usaha Rakyat dari perbankan, kredit saham mikro, kredit dana bergulir, dan kemudahan peminjaman modal lainnya.

Perusahaan BUMN juga turut membantu pengembangan UMKM dengan berbagai kegiatan, baik permodalan maupun Corporate Social Responsibility.

Sebaliknya, sebagai warga negara yang baik, ada kewajiban pajak yang juga harus dipatuhi pelaku UMKM. Pemerintah bahkan telah meringankan pajak UMKM dengan menurunkan Pph menjadi 0,5 persen.

Sri Mulyani menambahkan, sebenarnya UMKM telah menerima manfaat pajak lebih besar daripada pajak mereka yang disetorkan ke penerimaan negara. Jika dihitung-hitung penyaluran KUR hingga subsidi bunganya, mencapai lebih dari Rp 20 triliun.

"Jadi kalau mereka ikut dalam melakukan kultur kepatuhan, dampaknya sangat besar bagi bangsa Indonesia," ungkap mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.

Sri Mulyani mengatakan, Ditjen Pajak punya peran besar untuk meningkatkan kesadaran serta kepatuhan pajak, khususnya di sektor UMKM. Ia meminta semudah mungkin masyarakat memenuhi kewajiban pajaknya, seperti menggunakan platform digital untuk pengisian formulir lapor pajak.

"Yang kita harapkan dengan adanya BDS, UMKM mampu mentransformasikan dirinya menjadi suatu industri yang formal dan punya tanggungjawab untuk mengukur kinerjanya dengan baik," tutur Sri Mulyani.

https://money.kompas.com/read/2019/04/30/153718726/dari-hampir-60-juta-umkm-baru-18-juta-terdaftar-sebagai-wajib-pajak

Terkini Lainnya

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke