Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Hingga April 2019, LPS Likuidasi Tiga BPR

Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan mengatakan, BPR yang dilikuidasi itu terdiri dari dua BPR dan satu BPR Syariah (BPRS).

"Jumlah bank yang dicabut izin usahanya ada tiga. Di 2018 ada 7 BPR," ujar Fauzi di Jakarta, Senin (13/5/2019).

Fauzi menjelaskan, ketiga bank yang dilikuidasi tersebut, yakni BPR Panca Dana, BPR Safir dan BPR Jabal Tsur.

"BPR Panca Dana memiliki aset Rp 7,99 miliar dan Dana Pihak Ketiga (DPK) Rp 5,9 miliar, BPR Safir dengan aset Rp 86,69 miliar dan DPK Rp 100,5 miliar, serta BPRS Jabal Tsur dengan aset Rp 13,26 miliar dan DPK Rp 8,8 miliar," kata dia.

Sementara itu, total aset LPS hingga akhir April 2019 mencapai Rp 110,3 triliun, naik dibandingkan Desember 2018 sebesar Rp 102,7 triliun. Aset itu terdiri dari investasi sebesar Rp 97,72 triliun, piutang senilai Rp 12,12 triliun, aset tetap Rp 124,2 miliar, dan aset lainnya Rp 1,13 miliar.

"Pendapatan dari Januari-April 2019 sebesar Rp 8,21 triliun, selama 2018 itu Rp 18 triliun. Beban klaim dari Januari-April 2019, ada beban klaim sekitar Rp 41 miliar, selama 2018 Rp 70 miliar," ucap dia.

https://money.kompas.com/read/2019/05/13/205510926/hingga-april-2019-lps-likuidasi-tiga-bpr

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke