Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mengenal Asuransi Syariah

Pakar Asuransi Syariah dan Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) Muhammad Syakir Sula menganggap pemahaman soal itu harus diluruskan. DSN MUI telah mengeluarkan fatwa MUI terkait asuransi syariah sejak 2001 yang menyatakan bahwa asuransi syariah diperbolehkan.

"Kami menyusun beberapa fatwa lain yang menjelaskan operasional asuransi syariah seperti inu. Tapi ada kelompok yang mengatakan asuransi syariah pun sebenarnya belum syariah. Ini yang harus diliterasi," ujar Syakir di Jakarta, Senin (13/5/2019).

Fatwa DSN MUI Nomor 21/DSN-MUI/X/2001 Tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah menyebutkan, asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset atau tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu menggunakan akad yang sesuai dengan syariah.

Syakir mengatakan, saat ini masih banyak yang termakan kutipan ulama terdahulu yang mengharamkan asuransi, kecuali Taawuni atau tolong menolong. Padahal, asuransi Taawuni dan syariah merupakan hal yang sama. Prinsipnya pun sama yakni untuk saling tolong menolong.

"Kita terus literasi masyarakat supaya paham bahwa fatwa taawuni ya sama dengan asuransi takaful kalau di luar negeri dan asuransi syariah di Indonesia," kata Syakir.

Sebanyak 80,22 persen dari 265 juta penduduk Indonesia memeluk agama Islam. Ini bisa menjadi pasar yang sangat besar bagi produk-produk syariah. Sekaligus menjadi pekerjaan rumah besar untuk meliterasi mereka bahwa produk syariah ini halal.

"Salah satu yang perlu jadi concern kami bagaimana jual produk syariah dengan cara syariah," kata Syakir.

Mengenal Asuransi Syariah

Melihat penjelasan MUI tersebut, maka dipastikan bahwa asuransi syariah merupakan produk halal selama itu memenuhi kaidah syariah. Berikut ada beberapa informasi mengenai dasar-dasar asuransi syariah, mulai dari akad, konsep, hingga pengawasnya:

1. Akad asuransi syariah

Dalam asuransi syariah, akad yang digunakan ada dua, yakni akad Tabarru dan akad Tijarah. Akad Tabarru, sebagaimana disampaikan dalam fatwa DSN MUI, adalah akad yang dilakukan dalam bentuk hibah dengan tujuan kebajikan dan tolong menolong antar peserta, bukan untuk tujuan komersial.

Sementara akad Tijarah adalah akad wakalah bil ujrah, yaitu akad pemberi kuasa dari peserta kepada perusahaan asuransi untuk mengelola dana peserta dengan pemberian ujrah atau fee.

2. Konsep asuransi syariah

Konsep produk ini adalah berbagi risiko di mana iuran tabarru dari setiap peserta akan dikumpulkan ke dalam kumpulan dana tabarru yang akan dilakukan untuk tolong menolong antarpeserta yang mengalami musibah.

3. Prinsip dasar asuransi syariah

Asuransi syariah memiliki prinsip utama tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwqan swrta rasa aman. Dengan adanya asuransi syariah, muncul rasa kasih sayang antarpeserta karena merasa seperti sebuah keluarga yang saling menjamin dan menanggung risiko.

4. Dasar hukum asuransi syariah

Ada beberapa hadis dan ayat dalam Al Quran yang menjadi dasar hukum asuransi syariah antara lain.

a. Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya (QS:AI Maidah 2)

b. Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (masa depan/akhirat) dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan (QS:AI Hasyr 18)

c. Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. OIeh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada A|Iah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar (QS:An Nisaa 9)

d. Barang siapa melepaskan dari seorang muslim suatu kesulitan di dunia, Allah akan melepaskan kesulitan darinya pada hari kiamat, dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama ia (suka) menolong saudaranya (HR.Muslim dari Abu Hurairah)

5. Pengawas operasional asuransi syariah

Kegiatan operasional perusahaan atau unit syariah diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Dewan

Pengawas Syariah. OJK mengawasi dari sisi perlondungan sektor jasa keuangan, sementara DPS ditugaskan MUI untuk mengawasi kegiatan lembaga keuangan syariah agar sesuai dengan ketentuan syariah.

https://money.kompas.com/read/2019/05/14/121200326/mengenal-asuransi-syariah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke