Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

BPJS Kesehatan Defisit Rp 9,1 Triliun, Ini 3 Permintaan Sri Mulyani

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta BPJS Kesehatan untuk melakukan beberapa hal menyusul temuan defisit Rp 9,1 triliun pada 2018.

Data tersebut merupakan temuan atau hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Pertama, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu meminta BPJS Kesehatan memperbaiki data kepesertaan dan penerimaan iuran.

"Mengacu pada hasil Audit BPKP, BPJS Kesehatan perlu melaksanakan perbaikan," ujarnya di Jakarta, Selasa (28/5/2019).

Menurut Sri Mulyani, BPKP menemukan jumlah kepesertaan yang belum memiliki NIK, maupun NIK ganda, dan yang sudah meninggal dunia. Hal ini dinilai perlu dilakukan untuk menjaga kredibilitas program.

Kedua, Sri Mulyani meminta BPJS Kesehatan untuk memperbaiki biaya manfaat jaminan kesehatan. Ketiga, BPJS Kesehatan diminta melakukan strategic purchasing.

Pada 2018, pemerintah, imbuh Sri Mulyani, telah menunaikan seluruh kewajiban terkait JKN, yang meliputi pembayaran bantuan iuran untuk PBI sebesar Rp 25,5 triliun.

Juga pembayaran porsi pemerintah untuk Peserta Penerima Upah (PPU Pemerintah) yang terdiri dari ASN, TNI, Polri, dan pensiunan sebesar Rp 5,4 triliun.

Adapun untuk mengatasi defisit BPJS Kesehatan, pemerintah, ucap dia, telah memberikan bantuan sebesar Rp 10,2 triliun, yang dicairkan berdasarkan hasil review oleh BPKP.

Ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara mengatakan, ada 9-10 item hasil kesimpulan rapat kerja pemerintah dengan DPR terkait hasil audit BPJS Kesehatan.

"Ada juga perintah untuk melihat sistem asuransinya termasuk tentang iuran. Ada itu perintahnya satu per satu," jelas Suahasil.

https://money.kompas.com/read/2019/05/28/190744426/bpjs-kesehatan-defisit-rp-91-triliun-ini-3-permintaan-sri-mulyani

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke