Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dikeluhkan Mahal, Biaya Mengurus Perizinan Taksi Online akan Direvisi

Aturan tersebut ingin direvisi setelah mendengar keluhan dari para pengemudi taksi online yang merasa keberatan dengan biaya sebesar Rp 5 juta untuk mengurus izin Angkutan Sewa Khusus (ASK). Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 tahun 2018 para pengemudi taksi online wajib memiliki izin ASK.

“Kita sudah usulkan untuk melakukan revisi terhadap PP (yang menetapkan biaya) itu. Kalau tiap perusahaan 5 tahun sekali kan harus memperpanjang (izin ASK) ya, itu Rp 5 juta memang, nanti untuk UMKM kita lebih rendahkan ya. Jadi kita sedang revisi itu jadi Rp 1,5 (juta) lah," ujar Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani di Jakarta, Rabu (19/6/2019).

Menurut Yani, pihaknya sudah menyampaikan mengenai revisi peraturan tersebut ke Biro Umum Kemenhub. Nantinya, Biro Umum akan menyampaikannya ke Kementerian Keuangan.

Sementara itu, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengusulkan para pengemudi taksi online untuk membentuk koperasi agar biaya izin ASK tersebut tak membebani. Dengan membentuk koperasi, para pengemudi bisa patungan membayar izin tersebut.

“Kalau para pengemudi nggak mau beban itu, dia masuk koperasi bikin badan hukum antar mereka sendiri," kata Budi.

Menurut Budi, langkah tersebut dirasa paling tepat untuk meringankan beban para pengemudi taksi online sebelum pihaknya melakukan revisi peraturan.

“Atau kemudian nunggu regulasi saya berubah, gitu ya," ujar Budi.

https://money.kompas.com/read/2019/06/19/224900126/dikeluhkan-mahal-biaya-mengurus-perizinan-taksi-online-akan-direvisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke