Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dari 27 Korban Kebakaran Pabrik Korek, Hanya Seorang yang Didaftarkan Perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan

“Atas peristiwa ini, kami mengimbau kepada seluruh perusahaan agar selalu tertib dalam melaporkan jumlah pekerja dan upah yang diterima oleh pekerja kepada BPJS Ketenagakerjaan," sebut Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Krishna Syarif dalam keterangan resminya, yang dikutip Kompas.com, Senin (24/6/2019).

Menurut dia, berdasarkan hasil verifikasi Tim Layanan Cepat Tanggap (LCT) yang telah diturunkan ke lapangan, tercatat hanya 1 orang pekerja atas nama Gusliana yang terdaftar sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan kantor cabang Binjai.

"Peserta kami yang menjadi korban musibah kebakaran pabrik korek api gas kami pastikan akan mendapatkan manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan," sebutnya

Gusliana, mandor yang bekerja di lokasi pabrik pada saat musibah terjadi, telah didaftarkan oleh PT Kiat Unggul sejak Oktober 2018 dengan upah Rp 2.938.525. Atas hal tersebut lanjut dia, BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan layanan pendataan dan kunjungan ke rumah duka untuk memastikan ahli waris segera mendapatkan haknya.

“Besaran santunan yang diberikan sebesar Rp 150,4 Juta yang terdiri atas manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja meninggal dunia, jaminan hari tua dan jaminan pensiun yang akan dibayarkan secara lumpsum kepada ahli waris Gusliana,” ucap Krishna.

Sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, pekerja diberikan perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). 

Namun demikian sampai saat ini menurut dia, masih terdapat perusahaan yang belum tertib dalam melakukan pelaporan. Perusahaan masih melakukan praktik pelanggaran yang di BPJS Ketenagakerjaan dikenal dengan istilah Perusahaan Daftar Sebagian (PDS).

PDS tersebut meliputi PDS upah, yakni upah yang dilaporkan oleh perusahaan belum upah yang diterima secara rutin oleh pekerja (take home pay).

Kemudian ada juga PDS Tenaga Kerja, yakni belum keseluruhan pekerja yang didaftarkan oleh perusahaan.

Serta PDS Program, yakni perusahaan yang hanya mengikuti sebagian program yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Mengenai PT Kiat Unggul sendiri, dia menyebut perusahaan itu terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sejak Juni 2015 dengan jumlah pekerja sebanyak 27 orang.

Namun belakangan setelah musibah diketahui, ternyata PT Kiat Unggul memiliki 2 lokasi pabrik. Pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan adalah untuk pabrik yang beralamat di Kabupaten Deli Serdang sedangkan pekerja di Kabupaten Langkat belum terdaftar. 

Dia menyebut, perusahaan harus memastikan seluruh pekerjanya sudah terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan tanpa terkecuali. 

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 44/2015, dalam hal pemberi kerja tidak mendaftarkan pekerjanya kedalam program BPJS Ketenagakerjaan, maka perusahaan berkewajiban untuk memberikan santunan kepada pekerja yang besarannya minimal sama dengan santunan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Seperti diberitakan, musibah kebakaran pabrik korek api gas di Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat, Sumatera Utara Jumat (21/6/2019). Kebakara tersebut menewaskan sedikit 27 pekerja yang sedang berada di pabrik pada saat musibah terjadi. Seluruh korban tewas terjebak di dalam ruangan pada saat api menghanguskan bangunan pabrik tempat mereka bekerja.

https://money.kompas.com/read/2019/06/24/094100226/dari-27-korban-kebakaran-pabrik-korek-hanya-seorang-yang-didaftarkan

Terkini Lainnya

PTMP Tebar Dividen Rp 4,2 Miliar, Perdana Sejak IPO

PTMP Tebar Dividen Rp 4,2 Miliar, Perdana Sejak IPO

Whats New
Apa itu NPWP? Ini Penjelasannya

Apa itu NPWP? Ini Penjelasannya

Work Smart
Great Eastern Life Indonesia Cetak Laba Bersih Rp 208 Miliar Sepanjang 2023

Great Eastern Life Indonesia Cetak Laba Bersih Rp 208 Miliar Sepanjang 2023

Whats New
Laba Emiten BRPT Milik Prajogo Pangestu Merosot, Ini Penyebabnya

Laba Emiten BRPT Milik Prajogo Pangestu Merosot, Ini Penyebabnya

Whats New
Tak Perlu ke Dukcapil, Ini Cara Cetak Kartu Keluarga secara Online

Tak Perlu ke Dukcapil, Ini Cara Cetak Kartu Keluarga secara Online

Earn Smart
Laba Bank Tumbuh Terbatas, Pengamat: Pengaruh Kondisi Ekonomi Secara Umum

Laba Bank Tumbuh Terbatas, Pengamat: Pengaruh Kondisi Ekonomi Secara Umum

Whats New
Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

Whats New
Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Earn Smart
KJRI Cape Town Gelar 'Business Matching' Pengusaha RI dan Afrika Selatan

KJRI Cape Town Gelar "Business Matching" Pengusaha RI dan Afrika Selatan

Whats New
Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Whats New
Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke