Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jangan Salah Hitung Bunga Deposito Bank, Begini Caranya

JAKARTA, KOMPAS.com - Deposito bank merupakan salah satu instrumen investasi yang begitu familiar bagi masyarakat Indonesia.

Risiko yang sangat kecil dengan tingkat bunga yang datar membuat deposito menjadi pilihan utama untuk tipe investor pasif.

Meski sudah familiar, banyak orang yang kerap keliru menghitung pendapatan dari bunga deposito.

Misalnya Anda punya uang Rp 10 juta dan disimpan di deposito dengan tingkat bunga 5 persen per tahun. Berapa pendapatan dari bunga per bulannya?

Geza Eki Hirmayasa, Customer Relationship Officer salah salah satu bank swasta mengatakan, ada rumus untuk menghitung bunga deposito.

"Rumusnya, jumlah uang X jumlah hari dalam satu bulan X bunga per tahun X pajak : jumlah hari dalam setahun," ujarnya, Rabu (26/6/2019).

Jadi, bila Anda memiliki uang Rp 10 juta dan menyimpannya di deposito dengan bunga 5 persen per tahun maka menghitung bunganya sebagai berikut.

10.000.000 X 30 X 5 persen X 80 persen : 365 = 32.877. Jadi penghasilan dari bunga deposito Anda yakni Rp 32.877 per bulan.

Sebanyak 80 persen yang terdapat pada rumus merupakan persentase dari keuntungan yang sudah dikurangi dengan persentase pajak deposito sebesar 20 persen.

Sesuai PP 131 Tahun 2000, pajak 20 persen untuk deposito berlaku untuk dana deposito di atas Rp 7,5 juta.

Adapun untuk dana di bawah itu tidak diberlakukan pajak 20 persen. Dengan demikian, perhitungan tidak dikenai pajak deposito.

https://money.kompas.com/read/2019/06/26/123100026/jangan-salah-hitung-bunga-deposito-bank-begini-caranya-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke