Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Sanksi untuk Pengusaha yang Tak Lapor Devisa Hasil Ekspor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai memberlakukan sanksi untuk pengusaha yang tidak melaporkan dan memasukkan devisa hasil ekspor (DHE) ke dalam sistem keuangan Indonesia.

Pemerintah mengatur hal tersebut melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 04 tahun 2019 yang ditandatangani per 1 Juli 2019.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, PMK tersebut merupakan keberlanjutan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019, di mana DHE SDA wajib dimasukkan ke dalam sistem keuangan Indonesia. DHE SDA berasal dari hasil barang ekspor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.

"PMK merupakan kelanjutan keharusan eksportir melakulan repatriasi devisa ke dalam negeri. Dari sisi sanksi tentu (Ditjen) Bea Cukai yang bisa melakukan apakah dalam bentuk penundaan ekspor dan pembayaran denda dalam peraturan pemerintah mengenai DHE," ujar Sri Mulyani setelah rapat paripurna mengenai pertanggung jawaban APBN 2018 di DPR RI, Kamis (4/7/2019).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menjelaskan, pemerintah telah bekerja sama dengan Bank Indonesia (BI) mengenai sistem informasi terkait ekspor dalam negeri.

Sehingga, pemerintah bisa memonitor arus barang sekaligus dana atau devisa hasil ekspor yang didapatkan oleh perusahaan Indonesia.

"Dalam konteks inilah kita bisa mengidentifikasi nama perusahaan dan jumlah ekspor dan berapa jumlah devisa yang mereka peroleh," ujar dia.

Dalam aturan tersebut dijelaskan, jika eksportir tidak menempatkan DHE SDA ke dalam rekening khusus dalam pada akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran pemberitahuan pabeanan ekspor, eksportir akan dikenakan denda sebesar 0,5 persen dari nilai DHE SDA yang belum ditempatkan dalam rekening khusus tersebut.

Beleid tersebut juga mengatur, jika eksportir menggunakan DHE SDA untuk pembayaran di luar ketentuan akan dikenakan denda sebesar 0,25 persen dari nilai DHE SDA yang digunakan untuk pembayaran di luar ketentuan tersebut.

Adapun DHE SDA yang ditempatkan dalam rekening khusus boleh digunakan untuk pembayaran bea keluar dan pungutan lain di bidang ekspor, pinjaman, impor, keuntungan/dividen, atau keperluan lain dari penanam modal sesuai Undang-Undang (UU) Penanaman Modal.

Untuk melakukan pembayaran dengan DHE SDA, eksportir diwajibkan membuat escrow account pada bank di dalam negeri. Namun, jika terlanjut memiliki escrow account di luar negeri, akun tersebut wajib dipindahkan ke dalam negeri.

Sanksi yang diberikan jika eksportir tidak mematuhi ketentuan tersebut berupa penundaan pemberian pelayanan kepabeanan di bidang ekspor.

Adapun, sanksi dalam bentuk tarif denda nantinya akan disetor ke kas negara sebagai pungutan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Eksportir yang terkena sanksi denda akan dikirimkan surat tagihan oleh Kepala Kantor Pabean dengan mendasarkan pada hasil pengawasan Bank Indonesia (BI) yang menunjukkan adanya pelanggaran.

https://money.kompas.com/read/2019/07/04/141524926/ini-sanksi-untuk-pengusaha-yang-tak-lapor-devisa-hasil-ekspor

Terkini Lainnya

[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Spend Smart
Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Whats New
Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Whats New
5 Cara Beli Emas di Pegadaian, Bisa Tunai dan Nyicil

5 Cara Beli Emas di Pegadaian, Bisa Tunai dan Nyicil

Spend Smart
Masuki Usia ke-20, Sido Muncul Beberkan Rahasia Sukses Kuku Bima

Masuki Usia ke-20, Sido Muncul Beberkan Rahasia Sukses Kuku Bima

BrandzView
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke