Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Data Pribadi Disalahgunakan, Asosiasi Fintech Berharap Ada Lembaga Pengawas

Selain itu, AFTECH juga berharap ada semacam lembaga independen yang akan menjalankan dan menerapkan RUU PDP layaknya seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Makanya, untuk RUU (RDP) ini kalau ada lembaga independen bisa masuk ke perusahan-perusahaan teknologi yang tak ada regulatornya saat ini," kata Head of Financial Identity and Privacy Working Group AFTECH Ajisatria Suleiman di Jakarta, Jumat (5/7/2019).

Ajisatria menjelaskan, selama ini pelanggaran berupa penyalahgunaan datang pribadi peminjam oleh oknum fintech lending sudah diatur dalam aturan asosiasi.

Selain itu juga ada dari regulator dari pemerintah yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun,  dirasa masih perlu ada perluasan aturan yang akan diakomodir dalam RRU PDP tersebut.

"Kalau ditanya apakah RUU perlu? Ya perlu. Tapi apakah kalau sekarang untuk melakukan penindakan kegiatan yang dilakukan fintech terutama yang ilegal apakah perlu RUU PDP? Sebenarnya sudah bisa ditindak," tuturnya.

Menurutnya, selama ini pelanggaran sering kali dilakukan oleh fintech lending yang memberikan pinjaman dalam jangka pendek. Sehinngga, otoritas yang menyelesaikan ini OJK dengan melakukan penindakan hingga sanksi.

"OJK juga sudah banyak lakukan penindakan memberi sanksi dan surat peringatan, regulasinya sudah jelas. Cuma kan, masalahnya perusahaan teknologi bukan hanya fintech,ada e-commerce, dan lain-lain. Enggak semuanya punya regulator," ungkapnya.

Dia menambahkan, jika Undang-undang tentang PDP ada semestinya harus mengatur dengan cakupan lebih luas lagi. Sehingga topik yang belum diatur dalam aturan asosiasi dan OJK dapat diakomodir nantinya.

"(UU RDP) ini mungkin terkait denda juga. Secara substansi PDP sudah diatur dalam berbagai macam aturan, baik Kominfo misalnya ada Perkominfo 20/2016, di OJK sudah ada aturan perlindungan konsumen," jelasnya.

Disamping itu, Ajisatria juga tidak menyebutkan berapa banyak perusahaan fintech lending yang melakukan pelanggaran dan berapa jumlah korbannya. Termasuk apa saja sanksi yang diberikan kepada mereka yang melanggar.

https://money.kompas.com/read/2019/07/05/190300326/data-pribadi-disalahgunakan-asosiasi-fintech-berharap-ada-lembaga-pengawas

Terkini Lainnya

Kinerjanya Banyak Dikeluhkan di Medsos, Berapa Gaji PNS Bea Cukai?

Kinerjanya Banyak Dikeluhkan di Medsos, Berapa Gaji PNS Bea Cukai?

Work Smart
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke