JAKARTA, KOMPAS.com - Penurunan harga tiket pesawat untuk maskapai berbiaya rendah atau low cost carrier (LCC) yang menggunakan pesawat jet di waktu tertentu akan efektif berlaku mulai Kamis (11/7/2019).
Nantinya, penurunan harga tiket pesawat itu akan berlaku di hari Selasa, Kamis dan Sabtu pada jadwal penerbangan pukul 10.00 sampai dengan 14.00 WIB.
“Kita akan mulai efektif berlakukan (peraturan) ini mulai Kamis 11 Juli 2019. Kenapa, karena sistem maskapai harus melakukan penyesuaian 2-3 hari,” ujar Sekertaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso di kantornya, Jakarta, Senin (8/7/2019).
Susiwijono menambahkan, penurunan tarif ini hanya berlaku untuk maskapai Citilink dan Lion Air. Keduanya merupakan maskapai penerbangan berbiaya murah.
Harga tiket pesawat di kedua maskapai tersebut di waktu yang telah ditentukan itu akan turun sebesar 50 persen dari tarif batas atas yang telah ditetapkan pemerintah sebelumnya.
“Kita akan memberikan penurunan tarif 50 persen dari TBA untuk 30 persen dari total seat pesawat,” kata Susi.
Susi menjelaskan, untuk secara detilnya rute mana saja yang akan diturunkan harganya akan diumumkan sebelum 11 Juli 2019.
“Flight ke mana saja, sebelum Kamis kita publish,” ucap dia.
https://money.kompas.com/read/2019/07/08/192000426/harga-tiket-pesawat-penerbangan-murah-mulai-turun-11-juli-2019
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan