Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PLN Bakal Berikan Kompensasi Mati Listrik, Ini Besarannya

Mengutip akun Instagram PLN UID Jakarta Raya @pln_disjaya, PT PLN (Persero) akan memberikan kompensasi sebagai wujud permintaan maaf kepada konsumen.

Adapun besaran kompensasi tersebut sesuai Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 27 Tahun 2017.

Baca: Rapat dengan DPR, PLN Minta Waktu untuk Investigasi Mati Listrik

Mengenai besarannya, akan ada 2 besaran yang diberikan, yakni 20 persen dan 35 persen. Kompensasi yang diberikan sebesar 20 persen dihitung dari biaya rekening minimum (abonemen) untuk tarif non-adjustment (tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik).

"Sedangkan kompensasi sebesar 35 persen, dihitung dari biaya rekening minimum (abonemen) untuk tarif adjustment," tulis keterangan tersebut.

Adapun kompensasi ini berupa pemotongan tagihan atau pemberian token. Pengurangan tagihan diperhitungkan dalam tagihan listrik atau pemberian token listrik yang dapat dicek pada bulan berikutnya. Pasalnya, kompensasi ini akan diberlakukan untuk rekening bulan berikutnya.

Konsumen Prabayar

Sementara, mengutip akun instagram pln_id, khusus untuk pelanggan prabayar, kompensasi disetarakan dengan pengurangan tagihan pada golongan tarif adjustment. Kompensasi ini akan diberikan saat pelanggan membeli token berikutnya.

"Sementara khusus pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai Service Level Agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama," tulis keterangan itu.

Namun, saat ini PLN masih menghitung besaran kompensasi yang akan diberikan kepada konsumen-konsumennya.

"Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi pada hari Minggu - Senin, 4 - 5 Agustus 2019. Untuk itu, PLN akan memberikan kompensasi sebagai wujud permintaan maaf kami untuk #Electrizen sebagaimana termaktub dalam Peraturan Menteri ESDM No. 27 tahun 2017," tulis pihak PLN dalam akun instagram resminya, Rabu (7/8/2019).

https://money.kompas.com/read/2019/08/07/110900126/pln-bakal-berikan-kompensasi-mati-listrik-ini-besarannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke