Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PNS Bekerja di Rumah Bisa Diterapkan, asal...

Kepala Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan, beberapa pekerjaan mulai bergeser menggunakan gawai, seperti pekerjaan humas. Namun, kata dia, fleksibilitas kerja PNS ini tak bisa dilakukan secara asal-asalan.

"Sebelum konsep working arrangement bisa diterapkan, ada beberapa prasyarat yamg harus dipenuhi," ujar Ridwan kepada Kompas.com, Jumat (9/8/2019).

Pertama, infrastrukturnya harus menunjang. Harus tersedia virtual office yamg mumpuni agar PNS bisa bekerja dengan nyaman seperti di kantor.

Kemudian, adanya standard operating procedure (SOP) yang jelas serta penentuan beban kerja. Terakhir, penetapan target kerja yang lebih detail.

"Misalnya di humas, saya boleh keluar hari ini, tapi harus bikin enam siaran pers, 40 berita dibikin, jam sekian harus jadi. Harus begitu," kata Ridwan.

Ridwan mengatakan, rencana ini masih belum matang. Sebelumnya BKN sudah beberapa kali ikut pembahasan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Ke depan perlu masukan dari berbagai pihak untuk menerapkan pengaturan dalam bekerja tersebut.

"Kami masih cari masukan sana-sini, mau dilihat lebih baik bagaimana bentuknya," kata Ridwan.


Sebelumnya diberitakan, Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, saat ini pihaknya tengah menggodok kemungkinan PNS bisa bekerja di rumah. Hal ini dilakukan untuk mempersiapkan ASN bisa seirama dengan revolusi industri 4.0.

Salah satunya terkait fleksibilitas dalam bekerja. Bila selama ini PNS banyak menghabiskan waktu bekerja di kantor, mungkin hal itu berubah.

Fleksibilitas kerja dinilai menjadi hal penting menyusul akan terjadinya perubahan besar profil PNS pada 2024.

Saat itu diperkirakan separuh PNS di Indonesia merupakan generasi yang sangat melek teknologi. Layanan masyarakat pun nanti bisa terbantu dengan kehadiran teknologi.

https://money.kompas.com/read/2019/08/10/100700926/pns-bekerja-di-rumah-bisa-diterapkan-asal

Terkini Lainnya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke