Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

DPR: Pembentukan Super Holding BUMN Perlu Merevisi UU

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR RI Komisi XI Hendrawan Supratikno menilai perlu adanya revisi undang-undang jika Kementerian BUMN ingin membentuk super holding.

Menurut anggota DPR RI dari fraksi PDI-P ini, pembentukan super holding tak bisa hanya dengan Peraturan Pemerintah (PP) semata.

“Kalau (menurut) DPR (pembentukan super holding) harus dengan UU (undang-undang). Kami sedang mempersiapkan (revisi) UU Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN,” ujar Hendrawan di Jakarta, Selasa (13/8/2019).

Hendrawan menambahkan, pembentukan super holding BUMN memerlukan payung hukum yang kuat seperti undang-undang.

Anggota DPR, lanjut Hendrawan, telah mendiskusikan hal tersebut kepada pakar hukum. Hasilnya, mereka sepakat pembentukan super holding harus dilandasi Undang-Undang.

“Kami (DPR) juga diskusi dengan pakar hukum Refly Harun, sepakat harus pakai UU,” kata Hendrawan.

Ia menjelaskan, pihaknya berencana merevisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Namun, proses revisi UU tersebut masih menghadapi beberapa kendala.

“Komisi XI RUU Koperasi waktunya semakin mepet. (Lalu) ada wacana MD3. Tanggal 19 (Agustus) ada RUU perpajakan yang baru,” ucap dia.

https://money.kompas.com/read/2019/08/13/191517626/dpr-pembentukan-super-holding-bumn-perlu-merevisi-uu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke