Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kini Tak Perlu Khawatir Investasi Emas Digital

JAKARTA, KOMPAS.com - Bila industri fintech diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, lalu industri emas online diawasi oleh siapa?

Mungkin itu menjadi pertanyaan oleh sebagian besar orang-orang yang ingin investasi emas digital.

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan atau disingkat Bappebti, menjadi salah satu regulator dari perusahaan-perusahaan digital yang menjual emas secata online.

"Jadi untuk mendapatkan perizinan dari Bappebti ini, perusahaannya harus memiliki badan hukum dan memiliki modal setidaknya Rp 20 miliar," tutur Kepala Biro Pembinaaan dan Pengembangan Pasar Bappebti, Sahudi di Jakarta, Kamis (15/08/2019).

Perizinan ini juga melibatkan dua pihak lainnya yaitu Bursa Berjangka Jakarta dan Kliring Berjangka Indonesia. Sehingga, keamanan uang nasabah yang melakukan pembelian emas digital sangat terjamin.

Regulasi yang ada mengharuskan pelaku usaha emas digital untuk menyedian emas dalam bentuk fisik ketika nasabah mengubah uang tabungannya menjadi bentuk emas.

Pelaku usaha emas digital juga wajib menyedian rekening berbeda untuk uang milik nasabah. Rekening ini akan dipantau aktivitasnya oleh PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero).

Sebelumnya Bappebti mengeluarkan regulasi mengenai mata uang kripto dan emas digital pada Februari 2019. Untuk startup yang menjual emas secara digital bisa mendaftarkan perusahaan mereka secara online melalui bappebti.go.id

https://money.kompas.com/read/2019/08/15/181627426/kini-tak-perlu-khawatir-investasi-emas-digital

Terkini Lainnya

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Whats New
BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke