Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

OVO Bertahap Perluas Implementasi QRIS

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur PT Visionet Internasional (OVO) Harianto Gunawan mengatakan, pihaknya secara bertahap akan menerapkan Quick Responds (QR) Code Indonesia Standard (QRIS) pada sistem layanan.

Pasalnya, Bank Indonesia (BI) telah menginstruksikan setiap penyedia jasa sistem pembayaran (PJSP) berbasis QR code wajib menggunakan QRIS.

"Secara bertahap kami akan memperluas implementasi QRIS sesuai arahan Bank Indonesia," kata Harianto kepada Kompas.com, Sabtu (24/8/2019).

Harianto mengungkapkan, pihak menyambut baik atas kebijakan yang telah dikeluarkan otoritas keuangan di Indonesia, BI. Pada peluncuran QRIS oleh BI beberapa waktu lalu, OVO berkomitmen dan dalam pilot project.

"OVO menyambut baik QRIS yang telah diluncurkan oleh Bank Indonesia. OVO telah bekerja sama dengan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), serta penyedia jasa layanan keuangan lain untuk melakukan uji coba implementasi QRIS," ungkapnya.

Menurut dia, penerapan QRIS di setiap layanan pada PJSP akan memberikan dampak baik pada perkembangan ekonomi Indonesia. Khusus dalam meningkatkan sistem pembayaran digital yang terus berkembang.

"Kami percaya bahwa inisiatif ini akan membawa dampak positif bagi perkembangan ekonomi Indonesia, dengan menciptakan ekosistem pembayaran yang inklusif. Dengan implementasi QRIS, berarti hanya ada satu jenis QR code yang digunakan di seluruh Indonesia, sehingga diharapkan tingkat inklusi keuangan semakin merata," harapnya.

BI telah mengumumkan penerapan QRIS yang berstandar internasional sejak Sabtu (17/8/2019) lalu. Karena itu setiap PJSP berbasis QR code wajib menggunakan QRIS.

BI memberikan waktu selama enam bulan bagi PJSP, termasuk PJSP asing, yang sudah beroperasi untuk menyesuaikan dengan ketentuan BI yang tertuang dalam PADG nomor 21/18/2019 tersebut tentang Implementasi Standar Internasional QRIS untuk pembayaran tersebut.

https://money.kompas.com/read/2019/08/24/160000126/ovo-bertahap-perluas-implementasi-qris

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke