Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Satgas Investasi OJK Diminta Berhati-hati Tentukan Status Pinjaman Online Ilegal

Keberadaan pinjaman ilegal masih sangat mengkhawatirkan karena jumlah yang beredar di internet dan aplikasi telepon genggam masih marak.

Menanggapi itu, Marcomm dan Digital Marketing Manager DanaBagus, Vincent Sebastian Gumuljo berharap Satgas Investigasi OJK agar lebih berhati-hati menyampaikan daftar temuan fintech ilegal.

Pasalnya, nama brand fintech ilegal tersebut banyak yang mirip atau hampir sama dengan yang memiliki izin.

"Terkait informasinya itu (daftar) sebenarnya baik dan sangat membantu masyarakat, dan Dana Bagus yang dicantumkan dalam artikel tersebut memang bukan Dana Bagus yang merupakan brand P2P Lending, kami," kata Vincent ketika dihubungi Kompas.com, Jakarta, Senin (9/9/2019).

Vincent menjelaskan pada daftar fintech ilegal yang dirilis Satgas Investasi terdapat Dana Bagus Pinjaman, tepatnya nomor urut 15.

Memang ada perbedaan pada penulisan kedua brand ini, salah satunya memiliki spasi sedang milik PT Dana Bagus Indonesia tidak.

"Kebetulan brand saya juga DanaBagus dari PT Dana Bagus Indonesia. Namun karena ada salah satu paragraf yang hanya menuliskan 'Dana Bagus' jadi saya yang disoroti," tuturnya.


"Mengingat saat ini jika melihat melalui search engine maupun playstore applikasi yang muncul dengan keywords "Dana Bagus" or "Dana Bagus Pinjaman" hanya appliksi saya yang muncul. Mungkin yang ilegal sudah di-blokir," tambahnya.

Dia menambahkan, DanaBagus di bawah naungan PT Dana Bagus Indonesia sudah terdaftar secara resmi dan diawasi oleh OJK sejak Desember 2018. Bahkan, DanaBagus juga masuk sebagai perushaan fintech yang tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Ia menilai, jika penyebutan nama fintech illegal dalam daftar makan bisa menimbulkan dampak negatif.

"Dampak ke sisi citra perusahaan tentu kami khawatirkan. Kami juga sangat berharap supaya hal ini jangan sampai memberikan dampak negatif, seperti penurunan demand serta kepercayaan masyarakat terhdap platform pinjaman DanaBagus milik kami," terangnya.

Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi menemukan sebanyak 123 pinjaman online ilegal. Keberadaan pinjaman ilegal masih sangat mengkhawatirkan karena jumlah yang beredar di internet dan aplikasi telepon genggam tetap banyak.

"Jadi kami mengharapkan masyarakat dapat lebih jeli sebelum memutuskan untuk melakukan pinjaman secara online dengan melihat apakah fintech lending tersebut telah terdaftar di OJK atau belum,"kata Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Tobing dalam keterangan resminya, Jumat (6/9/2019)..

Tongam menjelaskan, pihaknya secara rutin terus melakukan pencarian teknologi finansial (tekfin) ilegal di internet, aplikasi dan media sosial untuk kemudian mengajukan temuan tekfin pinjaman online ilegal itu untuk diblokir kepada Kementerian Kominfo.

https://money.kompas.com/read/2019/09/09/203100026/satgas-investasi-ojk-diminta-berhati-hati-tentukan-status-pinjaman-online

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke