Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Izinkan Investor Asing Kuasai 70 Persen Lahan di Pulau Kecil

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penataan izin pemanfaatan perairan, termasuk pulau-pulau kecil.

Salah satunya yakni bisa memberikan izin pemanfaatkan 70 persen lahan di pulau kecil untuk Penanaman Modal Asing (PMA) atau investor asing.

"Untuk meningkatkan pengendlian, pemanfaatan lahan pulau-pulau kecil dengan adanya pembatasan luasan lahan dan pemenfaatan pulau kecil," ujar Sekjen KKP Nilanto Perbowo saat membuka acara sosialisasi aturan di Kantor KKP, Jakarta, Rabu (11/9/2019).

"Di mana paling sedikit 30 persen dikuasai secara langsung oleh negara dan paling banyak 70 persen dari luas lahan yang bisa dimanfaatkan oleh PMA," sambungnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 8 Tahun 2019, investor yang memanfaatkan 70 persen lahan di pulau kecil harus mengalokasikan 30 persen lahan untuk ruang terbuka hijau.

Pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan dalam rangka penanaman modal asing harus mendapatkan izin dari Menteri.

Untuk dapat izin pemanfaatkan pulau kecil tersebut, investor harus mengajukan permohonan kepada Menteri melalui permohonan Online Single Submision (OSS).

Investor bisa mendapatkan izin pemanfaatkan pulau kecil dan perairan setelah memenuhi sejumlah komitmen.

Antara lain penjelasan rencana usaha, rencana pemberian akses publik, rencana kerjasama dengan peserta Indonesia dan rencana pengalihan saham secara bertahap kepada peserta Indonesia.


Izin berlaku untuk masa pemanfaatkan paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang. Menteri KKP wajib melakukan pengawasan terkait pelaksanaan izin pemanfaatkan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan perairan.

Pengawasan mulai dari kesesuaian lokasi dengan rencana tata ruang wilayah, rencana donasi wilayah pesisir dan pulau-pulau terpencil, kesesuaian jenis kegiatan rencana bisnis, kesesuaian aspek ekologi dan aspek ekonomi.

Bila ditemukan ketidaksesuaian, maka pemerintah bisa memberikan sanksi kepada investor mulai dari peringatan tertulis, pembekuan izin hingga pencabutan izin.

Aturan ini sudah berlaku sejak diundangkan pada 14 Maret 2019 lalu.

https://money.kompas.com/read/2019/09/11/163002526/pemerintah-izinkan-investor-asing-kuasai-70-persen-lahan-di-pulau-kecil

Terkini Lainnya

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke