Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aset Pemerintah di Jakarta Rp 1.123 Triliun, Bisa untuk Modal Bangun Ibu Kota Baru

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bambang Brodjonegoro) mengatakan, aset tersebut bisa menjadi salah satu sumber pendanaan pemerintah untuk membangun ibu kota baru di Penajam Paser Utara (PPU) dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

"Revaluasi aset di Jakarta, dari hitungan Dirjen Kekayaan Negara sementara di atas Rp 1.100 triliun," ujar Bambang di Jakarta, Senin (16/9/2019).

Dia menjelaskan, aset tersebut berupa gedung fisik maupun tanah yang dimiliki pemerintah di Jakarta, mulai dari gedung pusat pemerintahan seperti gedung kementerian, komplek DPR-MPR, hingga rumah dinas para pejabat negara.

"Ini bukan hanya kantor kementerian, DPR/MPR, rumah dinas saya sekarang di Jakarta pun aset pemerintah. Dan itu sudah berapa nilainya sekarang, saya saja sudah tidak mampu beli," ujar dia.

Dalam skema pembiayaan yang sudah direncanakan, kebutuhan pendanaan ibu kota baru di tahap awal sebesar Rp 466 triliun, Rp 123,2 triliun akan didapatkan dari investor swasta dan BUMN, Rp 253,4 triliun lewat Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Sisanya, Rp 89,4 triliun akan melalui APBN. 

Adapun Direktur Jenderal Kekayaan Negara Isa Rachmatawata mengatakan, aset negara secara keseluruhan bisa mencapai Rp 6.000 triliun.

Meski demikian, tidak seluruhnya tidak bisa diandalkan untuk mendanai pembangunan ibu kota baru. Selain itu, juga tanah pemerintah pusat yang dijadikan kawasan terbuka hijau dan kompleks Gelora Bung Karno di Senayan.

"Misalnya saja kita punya aset di kompleks Senayan nilainya sekarang sudah sampai Rp 358 triliun. Kalau skenario pembiayaan saat ini Rp 466 triliun, kita jual itu bisa. Tapi kita nggak mau jual, nggak sembarangan jual aset, harus lihat value asetnya dan sejarahnya," ujar dia.

https://money.kompas.com/read/2019/09/16/203859726/aset-pemerintah-di-jakarta-rp-1123-triliun-bisa-untuk-modal-bangun-ibu-kota

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke