Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengusaha: Penyebab PHK di Industri Tekstil Bukan soal Upah

Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajat mengatakan, pengusaha tekstil dengan tenaga kerja telah sepakat pengaturan upah menggunakan skema Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Menurut dia, turunnya industri tekstil hingga terjadi PHK dikarenakan banyaknya barang impor. Oleh karena itu perlu ada tindakan pengamanan dan harmonisasi tarif bagi barang impor.

"Kami secara resmi men-submit safeguard ke Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan sudah mendapat persetujuan," ujar Ade di Jakarta, Senin (16/9/2019).

Dia mengatakan, safeguard diusulkan hanya akan dilakukan selama tiga tahun. Namun, pemberlakuan safeguard harus mengikuti aturan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Selain safeguard, API juga meminta harmonisasi tarif. Khususnya bagi barang impor yang berasal dari China karena ada ASEAN-China Free Trade Agreement.


Perjanjian dagang tersebut membuat tarif impor kain dan garmen menjadi 0 persen. Sementara untuk produk hulu ada bea masuk sebesar 5 persen bahkan ada tambahan tarif anti dumping hingga 9 persen.

"Tarifnya bisa ada yang menjadi 15 persen ada yang 20 persen, itu yang membuat industri kita jadi lemah," kata Ade.

Harmonisasi diusulkan kepada Menteri Perindustrian (Menperin). Produk yang harus mendapat bea masuk 0 persen hingga 5 persen merupakan produk hulu sedangkan bea masuk kain 9 persen, dan garmen sebesar 12 persen. (Abdul Basith)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Bukan masalah upah, ini penyebab PHK di industri tekstil

https://money.kompas.com/read/2019/09/17/061000026/pengusaha-penyebab-phk-di-industri-tekstil-bukan-soal-upah

Terkini Lainnya

Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Earn Smart
Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Spend Smart
Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Whats New
Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Whats New
Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Whats New
Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-'grounded' Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-"grounded" Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Whats New
ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

Whats New
Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Whats New
Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Whats New
ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

Whats New
Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Whats New
Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Whats New
Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Whats New
BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke