Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

2020, Truk ODOL Dilarang Masuk Jalan Tol

Hal itu sebagai upaya untuk menjaga keselamatan pengguna jalan yang lainnya.

"Tahun 2020 sudah ada kejelasan terkait ODOL di jalan tol , berarti kita memberikan waktu dua tahun (kepada pemilik truk dan barang sejak 2018). Kalau sekarang kita berikan peringatan. Ke depan kalau melanggar, mereka harus keluar jalan tol," ujar Budi dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Minggu (22/9/2019).

Dia menyebutkan, saat ini pihaknya melalui Ditjen Perhubungan Darat telah melakukan pengukuran truk sebanyak 3 kali dalam satu minggu.

Dengan intensifnya pengukuran tersebut lanjut dia, kendaraan ODOL yang melalui tol jumlahnya sudah berkurang.

"Sekalipun kita tidak frontal (dalam menindak), namun kita melakukan pengawasan 3 hari dalam seminggu. Tadinya 70 persen kendaraan ODOL itu melewati tol, sekarang sudah menurun 40 persen. Kita harapkan ini menjadi satu kesadaran kita dari pemilik barang dan pemilik truk ya supaya menaatinya," sebutnya.

Untuk memperketat pengawasan, ke depannya PT Jasa Marga juga akan memasang kamera pendeteksi truk yang melebihi kapasitas di ruas jalan tol di Jabodetabek pada akhir tahun 2019.

Hal itu digunakan untuk mempermudah menjaring truk yang masih melebihi kapasitas untuk keluar dari jalur.

"Nanti itu dengan rekaman saja sudah diketahui kalau ada truk ODOL. Mereka harus menyingkir dari jalan, jadi prosesnya lebih cepat," tutur Menhub.


Berdasarkan data dari PT Jasa Marga, sampai dengan Juni 2019, dengan komposisi
rata-rata kendaraan Non Gol I (Truk) yang masuk jalan tol hanya sebesar 8,81 persen. Tetapi berdampak pada kecelakaan sebanyak 45,93 persen (melibatkan kendaraan angkutan
barang) di ruas tol milik PT Jasa Marga (Persero).

Faktor dominan penyebab kecelakaan tersebut adalah faktor pengemudi sebesar 84 persen, sedangkan untuk faktor kendaraan sebesar 15 persen, dan faktor lingkungan sebesar 1 persen.

Adapun hasil penertiban truk ODOL dari 2018 hingga Juni 2019,  terdapat pelanggaran kelebihan muatan/overload (39,86 persen), overdimension (1,66 persen), dan ketidaklengkapan dokumen (5,01 persen). Sedangkan yang  tidak melanggar mencapai 53,47 persen.

https://money.kompas.com/read/2019/09/23/060700326/2020-truk-odol-dilarang-masuk-jalan-tol

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke