Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Wewenang Kementerian Maritim dan Investasi Berbenturan dengan Kemenko Perekonomian?

Kementerian yang saat ini di bawah kepemimpinan Luhut Binsar Pandjaitan tersebut ditugasi oleh Jokowi untuk meningkatkan investasi di bidang energi dan petrokimia.

Di sektor petrokimia, Jokowi meminta Luhut untuk mempercepat produksi B20 hingga menjadi B30 untuk mengurangi impor minyak.

Ketika di sisi lain, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang saat ini dipimpin oleh Airlangga Hartarto juga mengemban tugas yang serupa.

Akankah tugas Kemenko Maritim dan Investasi serta Kemenko Perekonomian bertubrukan?

Airlangga menjelaskan, adanya koordinasi berlapis merupakan hal yang wajar dalam membahas isu-isu jagka panjang seperti ekonomi. Utamanya yang berkaitan dengan investasi untuk mengurangi defisit neraca berjalan (current account deficit/CAD).

"Jadi kita kalau bicara ekonomi tidak hanya bicara capital account (neraca modal). Kalau bicara capital account bicara investasi jangka panjang. Tentu investasi jangka panjang, koordinasinya bisa multiple, tidak terkotak-kotak begitu," ujar Airlangga di Jakarta, Rabu (22/10/2019).

Dia pun mencontohkan, ketika dirinya menjabat sebagai Menteri Perindustrian, tak hanya berkoordinasi dengan Kemenko Perekonomian, namun juga Kemenko Maritim bahkan juga Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).

Kala itu, dirinya tengah berkoordinasi mengenai link and match program sekolah vokasi.

"Tentu (koordinasi) sesuai dengan kebutuhan dan koordinasi antara kementerian termasuk menko juga akan baik," ujar dia.

Sebagai informasi, beberapa kementerian yang berada di bawah koordinasi Kemenko Maritim dan Investasi adalah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, juga Kementerian Pariwisata, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Sementara itu, kementerian yang berada di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian adalah Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan.

Selain itu juga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (BPN), Kementerian BUMN juga Kementerian Koperasi dan UKM.

https://money.kompas.com/read/2019/10/24/074500526/wewenang-kementerian-maritim-dan-investasi-berbenturan-dengan-kemenko

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke