Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sushi Tei Beberkan Bukti Pelanggaran Mantan Presdirnya

Agenda sidang kali ini adalah penyampaian bukti-bukti dari pihak penggugat, yakni Sushi Tei Pte Ltd (Singapura) dan PT Sushi Tei Indonesia (STI) kepada pihak tergugat, Kusnadi Rahardja.

"Perkara Sushi Tei ini lanjut dengan agenda berikutnya dengan penyampaian bukti-bukti tanggal 30 Oktober 2019," kata kuasa hukum PT Sushi Tei Indonesia, James Purba di Jakarta, Selasa (29/10/2019).

James pun membeberkan sejumlah bukti yang akan diajukannya kepada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat esok hari. Salah satunya ada pernyataan di website perusahaan milik Kusnadi, Boga Group.

Beberapa pencapaian Sushi Tei dan ekspansi Sushi Tei ke Palembang disebutkan di dalam website Boga Group, disatukan dengan pencapaian lain dari merek-merek Boga Group. Artinya, secara tidak langsung Sushi Tei dianggap sebagai merek Boga Group.

"Apalagi posisi dia saat itu Presiden Direktur Sushi Tei, pegang saham Sushi Tei 24 persen. Dan di waktu bersamaan dia punta usaha yang mirip. Jadi seolah-olah dia yang punya," ucap James.

Tidak sampai situ, James juga membeberkan bukti-bukti lainnya, seperti kartu nama Kusnadi Rahardja untuk Boga Group yang beralamat sama dengan kantor Sushi Tei. Dalam kartu tersebut juga disebutkan, Sushi Tei sebagai bagian dari Boga Group.

"Selain itu, ditemukan juga pihak tergugat (Kusnadi) melakukan wawancara dengan berbagai media selama ini. Dia menyebutkan pencapaian Sushi Tei sebagai bagian dari pencapaian Boga Group," ujar James.

Hal tersebut, kata James, sangat merugikan pihak Sushi Tei. Kerugian pun dikategorikan menjadi 3 macam dengan total 250 juta dollar AS.

"Ada kerugian investasi 100 juta dollar AS, kerugian kehilangan keuntungan 50 juta dollar AS, dan kerugian menggunakan popularitas orang lain untuk keuntungan sendiri 100 juta dollar AS, totalnya 250 juta dollar AS," pungkas dia.

Sebelumnya diberitakan, Mantan Presiden Direktur Sushi Tei Kusnadi Rahardja diberhentikan secara permanen dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) pada 22 Juli 2019.

Kusnadi dianggap bermasalah dalam mengelola perusahaan sesuai dengan prinsip good corporate governance (GCG) usai audit internal perusahaan dilakukan.

Kusnadi diketahui memiliki delapan saham di perusahaan lain. Dia pun dinilai memiliki konflik kepentingan dan menggunakan merek Sushi Tei untuk kepentingan bisnisnya sendiri. Hal tersebut melanggar Shareholder Agreement yang ditandatangani pada awal pendirian usaha.

Karena diberhentikan, Kusnadi akhirnya menggugat perusahaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Menurutnya, pemberhentian dirinya tidak sah dan melanggar hukum.

Tak berujung di gugatan, Kusnadi juga memblokir rekening perusahaan. Padahal, rekening perusahaan biasanya dipakai untuk membayar gaji karyawan, pajak, dan vendor-vendor dari gerai Sushi Tei di Indonesia.

Ujung-ujungnya, Sushi Tei terpaksa meminjam dana dari pihak ketika senilai 1,3 juta dollar AS setara dengan Rp 18 miliar dengan beban bunga pinjaman 24 persen per tahun.

Merasa dirugikan materiil dan immateriil, akhirnya pihak Sushi Tei Pte Ltd (Singapura) dan PT Sushi Tei Indonesia (STI) menggugat balik Kusnadi di PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 656/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel pada 6 September 2019.

Pihak Sushi Tei juga menggugatnya ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan Nomor perkara 59/Pdt.Sus-Merek/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst. dan ke Polda Metro Jaya.

Objek gugatan di Pengadilan Niaga Jakarta Pudat adalah logo dan merek Sushi Tei yang telah digunakan tanpa izin dan diklaim sebagai bagian dari Boga Group.

Sebelumnya, kuasa hukum Kusnadi, Yefhika menuturkan tindakan yang dilakukan kliennya sebagai presiden direktur masih boleh dan wajar, walaupun sudah diberhentikan lewat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perusahaan.

Yefhika justru berpandangan pemecatan Kusnadi Rahardja dari jabatannya tidak sah.

"Kalau dari kita pembelaan akan kita sampaikan di jawaban (dalam sidang). Tentunya kita ada alasan mengapa dari Pak Kusnadi Rahardja itu melakukan tindakan tertentu dalam situasi ini. Karena menurut kita, pertama pemecatannya itu tidak sah," kata dia.

https://money.kompas.com/read/2019/10/29/131205526/sushi-tei-beberkan-bukti-pelanggaran-mantan-presdirnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke