Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menteri KKP: Jangan Buat Jargon Tenggelamkan adalah Segalanya

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo tengah mengkaji penghibahan kapal-kapal pencuri ikan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Pengkajian bersama stakeholder terkait termasuk Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi itu membahas mekanisme penghibahan kapal dan kriteria pihak yang layak mendapat hibah.

Kendati menghibahkan, Edhy mengatakan bukan berarti penenggelaman kapal akan diberhentikan. Sebab, penenggelaman kapal merupakan upaya RI menunjukkan diri ke dunia atas ketegasannya.

"Penenggelaman kapal itu kan upaya menunjukkan ke dunia kalau kita tidak tidur. Kalau memang harus ditenggelamkan, kita juga siap menenggelamkan. Intinya kalau mereka ketahuan nyuri terus lari, ya kita tenggelamkan. Kenapa harus takut gitu lho," kata Edhy di Jakarta, Selasa (19/11/2019).

Akan tetapi, menurutnya, penenggelamkan kapal bukan satu-satunya cara untuk mengatasi masalah di sektor kelautan dan perikanan.

Usai penenggelaman, mesti ada pemanfaatan dengan cara menghibahkan kapal-kapal pencuri ikan.

"Cuma jangan membuat jargon tenggelamkan adalah segala-galanya dalam mengatasi masalah negara ini, gitu lho. Saya ingin ini menjadi suatu efek jera. Tapi kan setelah efek jera harus ada pemanfaatan. Ini yang kita mau," tegasnya.

Dia pun lagi-lagi menegaskan, tidak ada yang namanya pemberhentian penenggelaman kapal. Dengan memberhentikan penenggelaman kapal, berarti membiarkan pencuri ikan asing masuk ke wilayah RI.

"Enggak ada penenggelaman dihentikan. Masa saya mau membiarkan pencuri-pencuri asing masuk. Penjaga kapal kita, penjaga laut kita, harus disegani sama nelayan-nelayan kita sendiri. Tapi ditakuti oleh nelayan-nelayan pencuri asing," tuturnya.


Adapun saat ini, telah terdapat 72 kapal ikan berkekuatan hukum tetap (inkracht). 45 diantaranya masih dalam keadaaan baik, 6 kapal harus dimusnahkan, dan sisanya berada dalam kondisi kurang baik alias harus direparasi.

Terkait kapal-kapal yang dimusnahkan, Edhy masih belum memikirkan pemusnahan harus ditenggelamkan atau sebaliknya. Dia hanya ingin mematuhi putusan pengadilan.

"Saya enggak tahu nanti hasilnya ya. Yang jelas sesuai putusan pengadilan. Dan sebenarnya yang ditenggelamkan sudah banyak juga, ada ratusan ya. Dan sudah berlaku 5 tahun ini. Mau kita penuhin (laut kita) seperti itu? Sementara (padahal) bisa kita manfaatkan," pungkasnya.

https://money.kompas.com/read/2019/11/19/135000826/menteri-kkp-jangan-buat-jargon-tenggelamkan-adalah-segalanya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke