Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Transaksi Uang Digital Melonjak, Pendapatan Non-Bunga Bank Tergerus

Tak tanggung-tanggung, kini bisnis yang dulunya dijalani oleh usaha rintisan (start-up) ini mulai mampu menyaingi perbankan yang memiliki modal dan pengalaman lebih mumpuni.

Tengok saja data yang dimiliki oleh Bank Indonesia sebagai regulator yang mengatur dan mengawasi uang elektronik. Berdasarkan data Bank Indonesia digitalisasi sistem pembayaran semakin teramplifikasi melalui perkembangan ekspansi instrumen uang elektronik berbasis server yang hadir dalam aplikasi ponsel.

Uang elektronik ini ialah OVO, GoPay, LinkAja, dan DANA. Hingga Juni 2019, BI mencatat uang elektronik berbasis server ini menyumbang hingga 69,5 persen dari jumlah instrument uang elektronik yang beredar.

Selain itu, Bank Indonesia mencatat pasar uang elektronik sudah dikuasai oleh non-bank. Kendati demikian operaisonal penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP) uang elektronik bank tidak terlepas dari peran bank baik dalam proses isi ulang saldo, penempatan dana mengendap, hingga setelmen.

Masih di periode yang sama, BI mencatatkan terdapat 30,32 juta uang elektronik berbasiskan kartu. Jenis uang digital ini dikelola oleh perbankan. Sedangkan terdapat 137,22 juta akun uang elektronik berbasis server yang hanya diselenggarakan oleh fintech payment.

Sedangkan terdapat 30,02 juta akun berbasis kartu dan uang elektronik berbasis server yang dijalankan oleh perbankan. Sehingga secara total terdapat 198 juta kartu uang elektronik hingga pertengahan 2019.

Bahkan BI juga menampilkan daftar pemimpin industri ini. Produk milik PT Visionet Internasional atau OVO memimpin dengan pangsa pasar hingga 37 persen. Pesaing terberatnya memang datang dari aplikasi Go-Pay milik perusahaan transportasi online GoJek dengan pangsa pasar sebesar 17 persen.

Lalu DANA memiliki pangsa pasar 10 persen. Bahkan salah satu pemain baru, LinkAja menduduki peringkat delapan dengan pangsa pasar sebesar 3 persen.

Kalah Telak

Yang juga mencuri perhatian, data BI juga menunjukkan industri perbankan kini sudah kalah telak dari industri non bank sebagai penyelenggara uang elektronik. Tercatat pemain dari industri non bank menguasai 69 persen, sisanya baru dikuasai perbankan.

Dari sepuluh besar pemain uang elektronik, ada tiga bank yakni Bank Mandiri, Bank Central Asia (BCA) dan Bank Rakyat Indonesia dengan penguasaan pasar 23 persen dari nilai transaksi.

Memang guna menggenjot transaksi, Ovo menggandeng perusahaan lain yang cukup disegani di masing-masing bidang. Misalnya untuk e-commerce, Ovo menjadi dompet digital perusahaan unicorn Tokopedia. Untuk transportasi online Ovo juga bekerja sama dengan Grab yang juga menjadi decacorn di Kawasan Asia Tenggara.

Direktur Ovo Harianto Gunawan menyebutkan, tahun lalu, pengguna Ovo meningkat 400 persen dalam setahun. Sementara volume transaksi Ovo tumbuh 75 kali lipat di tahun 2017, atau sekitar satu miliar transaksi.

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk mengakui kehadiran uang elektronik berbasis server mulai mengerus bisnis perbankan. Walau masih sangat kecil, namun sudah mulai terasa.

Direktur Bisnis dan Jaringan Bank Mandiri Hery Gunardi menyatakan dengan adanya persaingan langsung dengan pemain uang elektronik berbasis server ini maka pendapatan non bunga atau fee based income bank terganggu.

“Apalagai fintech itu sudah bisa digunakan untuk payment. Misalnya bayar listrik dan pulsa. Dulu sebelum ada fintech ini, semuanya dilakukan lewat bank, sekarang mulai terbagi. Belum terlalu berdampak, masih di bawah 5 persen untuk bisnis pembayaran Bank Mandiri untuk beli listrik atau pulsa ya,” jelas Hery.

Masih Bisa Naik

Kendati demikian, bank pelat merah ini masih mampu meningkatkan transaksi digital. Berdasarkan laporan kinerja per September 2019, transaksi online Mandiri tumbuh 113% yoy dari Rp 242,9 triliun menjadi Rp 517,9 triliun.

Lewat transaksi ini, bank berlogo pita emas ini masih mampu meraup pendapatan komisi senilai Rp 443,4 miliar pada Sembilan bulan pertama 2019. Nilai ini tumbuh 156% yoy dibandingkan periode yang sama sebelumnya sebanyak Rp 173,5 miliar.

Meski mulai ditantang oleh pemain fintech payment untuk transaksi pembayaran pulsa dan kawan-kawan, Hery bilang Bank Mandiri tidak akan melepaskan transaksi ini kepada para pelaku fintech payment.

Lantaran hal ini dikembalikan kepada nasabah. Ia percaya tidak semua nasabah perbankan menggunakan uang elektronik berbasis kartu masih ada yang menggunakan bank.

“Perkembangan fintech ini tidak bisa kita musuhi tapi kita jalin kerja sama. Misalnya kita kerja sama dengan PT Fintek Karya Nusantara (Finarya) atau link aja, nanti juga bagi-bagi fee juga. Selain itu, Mandiri lewat anak usaha modal ventura PT Mandiri Capital Indonesia akan fokus membesarkan LinkAja,” tutur Hery.

Memang BI telah membuat kebijakan agar perbankan tetap eksis walaupun fintech menyerbu dari segala arah. Apalagi regulator sudah memiliki visi Sistem Pembayaran Indonesia (SPI) 2025.

Kerja Sama

Lewat visi ini, BI ini mendorong kerja sama antara perbankan dengan fintech. Hal ini bertujuan agar ekonomi digital bisa mendukung pertumbuhan perekonomian nasional.

Direktur Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Ida Nuryanti menyatakan bentuk kerja sama yang tertuang dalam visi SPI ini adalah open banking. Hal ini akan diwujudkan lewat interlink antara fintech dengan perbankan guna menghindari risiko shadow banking.

Institusi keuangan terbesar masih ada di perbankan yang sangat tinggi pengawasannya. Sehingga fintech bisa mendekat dan berkembang, sebab kita tidak bisa menahan laju teknologi. Namun pengelolaan dana fintech harus dikelola oleh perbankan,” ujar Ida.

Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul : Transaksi uang digital meningkat terus, pendapatan non bunga bank tergerus

https://money.kompas.com/read/2019/11/21/110300226/transaksi-uang-digital-melonjak-pendapatan-non-bunga-bank-tergerus

Terkini Lainnya

Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke