Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tiga Produk Impor Ini Berpotensi Rugikan Industri Dalam Negeri

JAKARTA, KOMPAS.com - Tahun ini, pemerintah melakukan investigasi terhadap sejumlah produk yang diimpor seperti sirup fruktosa, aluminium foil, dan benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik dan artifisial.

Penyelidikan dilakukan karena ada potensi kerugian serius akibat lonjakan volume impor.

Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Mardjoko menyatakan, berdasarkan bukti awal pemohon, KPPI menemukan adanya lonjakan volume impor produk benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik dan artifisial.

"Selain itu, terdapat indikasi awal mengenai kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang dialami industri dalam negeri," ujarnya kepada Kontan.co.id, Rabu (4/12/2019).

Kerugian serius atau ancaman kerugian serius tersebut terlihat dari beberapa indikator kinerja industri dalam negeri tahun 2016-2018 dan semester I 2019.

Lebih jelasnya, indikasi yang ditemukan KPPI adalah kerugian finansial secara terus menerus yang diakibatkan dari menurunnya volume penjualan domestik.

Indikator selanjutnya adalah meningkatnya persediaan akhir atau jumlah yang tidak terjual, menurunnya jumlah tenaga kerja, serta menurunnya pangsa pasar industri dalam negeri di pasar domestik.

Menurut Mardjoko, terhadap lonjakan impor tekstil dan produk tekstil (TPT) yaitu benang, kain dan tirai telah dikenakan bea masuk tindakan sementara (BMTPS) yang berlaku selama 200 hari untuk menghindari kebangkrutan.

BMTPS untuk ketiga jenis lonjakan impor produk tersebut telah ditetapkan masing-masing dengan PMK Nomor 161/2019 untuk impor benang. Kemudian, PMK Nomor 162/2019 untuk impor kain dan PMK No. 163/2019 untuk impor tirai.

Pengenaan BMTPS tersebut dalam bentuk tarif ad valorem atau dikenakan tarif dalam persen dan tarif spesifik yakni dikenakan dalam satuan unit.

Mardjoko bilang, penyelidikan untuk lonjakan impor TPT tersebut masih berlangsung sampai diperoleh hasil penyelidikan yang definitif.

Selain dari industri tekstil, KPPI juga menemukan adanya lonjakan impor produk sirop fruktosa dengan nomor Harmonized System (HS) yaitu 1702.60.20 pada 13 November 2019 lalu.

Indikator yang ditemukan juga senada dengan produk benang dari serat stapel sintetik dan artifisial. KPPI melakukan penyelidikan atas permintaan dari PT Associated British Budi (PT ABB) penghasil produk sirop fruktosa.

Mardjoko mengatakan untuk lonjakan impor produk sirup fruktosa penyelidikan baru dimulai. Pada 13 November 2019 lalu, KPPI sudah menotifikasi ke Sekretariat Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Selain kedua produk tersebut, pemerintah juga menemukan lonjakan volume impor pada produk aluminium foil.

Alhasil, pemerintah mengenakan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) terhadap impor produk aluminium foil (tidak dicetak atau tidak diberi alas kertas, kertas karton, plastik atau alas semacam itu maupun tidak).

Adapun ketebalannya tidak melebihi 0,2 mm, digulung, tetapi tidak dikerjakan lebih lanjut. Kandungan aluminium 97,5 persen atau lebih menurut beratnya dengan nomor HS Ex. 7607.11.00.

Mardjoko menjelaskan, penetapan BMTP tersebut diputuskan berdasarkan penyelidikan yang dilakukan KPPI. Hasil penyelidikan menunjukkan industri dalam negeri perlu dilindungi atas adanya lonjakan impor produk aluminium foil.

Proses penetapan BMTP tersebut dilakukan dengan surat Menteri Perdagangan tanggal 13 Maret 2019 No. 391/M-DAG/SD/3/2019 yang memutuskan pengenaan BMTP terhadap impor produk aluminium foil tersebut.

Selanjutnya, pada 24 Oktober 2019 Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 153/PMK.010/2019 tentang Pengenaan BMTP Terhadap Impor Produk Aluminium Foil dan diundangkan di dalam Berita Negara Republik Indonesia 2019 Nomor 1322. PMK tersebut mulai berlaku setelah 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Mardjoko menyebutkan BMTP tersebut berlaku selama dua tahun dengan rincian besaran BMTP tahun pertama sebesar 6 persen dan tahun kedua sebesar 4 persen. (Arfyana Citra Rahayu)

Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Ada tiga produk impor yang berpotensi merugikan industri dalam negeri, apa saja?

https://money.kompas.com/read/2019/12/04/191700226/tiga-produk-impor-ini-berpotensi-rugikan-industri-dalam-negeri

Terkini Lainnya

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke