Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PP E-Commerce Terbit, Ini Catatan dari Asosiasi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) memberi komentar terkait Peraturan Presiden Nomor 80 tahun 2019 mengenai e-commerce yang sudah terbit. 

Ketua Umum idEA, Ignatius Untung mengungkapkan, pihaknya mendukung peraturan tersebut namun ada beberapa hal yang harus dipastikan. 

"Kita menyambut positif dan masih mempelajari detail-detailnya, intensinya baik," ucap Ignatius saat dihubungi Kompas.com, Rabu (4/12/2019).

Namun demikian, ada bagian yang menjadi perhatian idEA, yaitu ketika di dalam PP tersebut menyebutkan, pedagang dalam negeri dan pedagang luar negeri yang melakukan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dengan menggunakan sarana yang dimiliki PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri wajib memenuhi syarat dan ketentuan PPMSE sesuai standar kualitas pelayanan yang disepakati dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada poin a, peraturan ini Pedagang diwajibkan mengutamakan menggunakan nama domain tingkat tinggi Indonesia (dot id) bagi Sistem Elektronik yang berbentuk situs internet.

Menurut Untung, poin ini harus lebih diperhatikan dan diperjelas peruntukannya untuk siapa, apakah untuk e-commerce yang sudah lama berdiri atau yang masih baru. 

"Karena domain itu pengaruh ke branding juga, karena kalau harus domain harus dirubah berati itukan harus rebranding," ucapnya.

Untung menambahkan,  selama ini pemerintah kurang melibatkan asosiasi atau pelaku e-commerce dalam diskusi pembuatan regulasi. 

"Sebenarnya disayangkan, pemerintah kurang mengajak diskusi soal regulasi, walaupun kita beberapa kali udah sempat diajak ngobrol," kata dia. 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tenatang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau e-commerce.

Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, pada 20 November 2019.

“Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang selanjutnya disingkat PMSE adalah Perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik,” bunyi Pasal 1 ayat (2) PP tersebut dikutip dari laman resmi setkab.go.id, Rabu (4/12/2019).

Ditegaskan dalam PP, dalam melakukan PMSE, para pihak harus memperhatikan prinsip iktikad baik, kehati-hatian, transparansi, keterpercayaan, akuntabilitas, keseimbangan, dan prinsip adil dan sehat.

Menurut PP tersebut perdagangan elektronik dapat dilakukan oleh pelaku usaha, konsumen, pribadi, dan instansi penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

https://money.kompas.com/read/2019/12/05/134200926/pp-e-commerce-terbit-ini-catatan-dari-asosiasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke