JAKARTA, KOMPAS.com - Terkait dengan penyeludupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton oleh Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara, maskapai pelat merah tersebut terpaksa menangung getahnya.
Sebab, Kementerian Perhubungan sudah melayangkan surat berupa sanksi administratif karena Garuda melanggar PM 78 Tahun 2017 terkait dengan kesesuaian flight approval.
Berdasar aturan itu, Kemenhub mengharuskan Garuda membayar sanksi sangat murah yakni di kisaran Rp 25 juta hingga Rp 100 juta.
"Sanksi administratif kepada Garuda karena melanggar PM 78 Tahun 2017. Dan sudah disampaikan kepada Garuda hari ini," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana Banguningsih Pramesti, di kantor Kemenhub Jakarta Pusat, Senin (9/12/2019).
"Kami sedang menunggu reaksinya. Ini institusi dendanya antara Rp 25 juta sampai Rp 100 juta, sanksinya nanti akan kami bicarakan," imbuh Polana.
Polana menyebut, surat sanksi administratif sudah dilayangkan dan tidak ada lagi sanksi lain yang merujuk pada perundang-undangan penerbangan. Polana menegaskan sanksi tersebut harus dibayarkan Garuda selama sepekan setelah surat dilayangkan.
"Begitu (surat) dikeluarkan paling lama 7 hari setelah dikeluarkan (sudah dibayarkan)," ujar Polana.
Lebih lanjut Polana menjelaskan, penerbangan dengan mengangkut barang ilegal tersbut masuk dalam kategorinya penerbangan tidak terjadwal atau penerbangan non-niaga. Maka dari itu, aturannya sudah jelas.
"Jadi memang dalam PM itu sudah ada aturan-aturannya. Harus tetap ada flight approval dari otoritas," ungkap Polana.
https://money.kompas.com/read/2019/12/09/182329826/seludupkan-harley-dan-brompton-garuda-harus-bayar-sanksi-rp-100-juta