Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Transfer Dana ke Luar Negeri, Nasabah dan Bank Wajib Laporkan Tujuan Penerima ke BI

Regulasi ini akan berlaku pada 2 Januari 2020. Peraturan BI ini mencabut regulasi sebelumnya, yaitu PBI No.18/10/PBI/2016.

"Penyempurnaan ini dilakukan dalam rangka mendorong transparansi dan meningkatkan ketersediaan informasi kegiatan LLD melalui pengaturan kembali ketentuan mengenai penyampaian data dan keterangan, termasuk informasi terkait pengeluaran devisa pembayaran impor (DPI)," tulis BI dalam keterangan rilisnya, Selasa (17/12/2019).

Pokok-pokok perubahan dalam peraturan BI yang mengatur Lalu Lintas Devisa Bank dan Nasabah meliputi, penyesuaian cakupan laporan, dengan menambahkan laporan pendukung berupa Laporan Rekening Khusus Devisa Hasil Ekspor dari Sumber Daya Alam (DHE SDA) dan Laporan Transaksi DHE dan DPI.

Nasabah Harus Melapor

Dalam ketentuan tersebut, nasabah harus menyampaikan informasi tujuan transaksi transfer dana keluar kepada Bank untuk dicantumkan pada message Financial Transaction Messaging System (FTMS).

Apabila tidak mematuhi ketentuan tersebut, BI akan mengenakan sanksi administratif. Dengan ketentuan, bank yang terlambat menyampaikan laporan LLD dikenakan sanksi administratif denda sebesar Rp 1 juta untuk setiap hari keterlambatan.

Lain halnya, apabila bank tidak menyampaikan laporan Lalu Lintas Devisa, dikenakan denda sebesar Rp 50 juta. Sementara, bank yang dinyatakan tidak menyampaikan laporan LLD dengan benar akan dikenakan denda mulai Rp 25.000 untuk setiap rincian baris (field) yang tidak benar hingga Rp 50 juta.

https://money.kompas.com/read/2019/12/18/083600626/transfer-dana-ke-luar-negeri-nasabah-dan-bank-wajib-laporkan-tujuan-penerima

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke