Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Berapa Jumlah Fintech Peer to Peer Lending yang Pas? Ini Kata OJK

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan tidak bermaksud untuk membatasi jumlah perusahaan fintech peer to peer lending (P2P lending).

Regulator menilai, jumlah perusahaan fintech peer to peer lending sejalan dengan kebutuhan masyarakat.

"Bagi kami di OJK, fintech P2P lending adalah pendanaan dari rakyat untuk rakyat, sehingga ketika kami ditanya berapa jumlah yang pas? Jawaban kami adalah, berapa jumlah kebutuhan rakyat," ujar Direktur Perizinan Pengaturan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi saat ditemui di Jakarta, Kamis (19/12/2019).

Hendrikus melanjutkan, pihak yang paling pas untuk menjawab berapa jumlah fintech P2P lending yang dibutuhkan adalah Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Sebab, menurutnya AFPI merupakan pihak yang paling mengetahui mengenai kebutuhan masyarakat.

"Kami tidak boleh melarang orang yang mau membuka usaha, karena itu merupakan hak," ucapnya.

Namun, menurut Hendrikus, hingga saat ini belum ada usulan atau pembicaraan dengan AFPI terkait pembatasan jumlah.

Dikutip dari Kontan.co.id, pada pekan lalu Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non-Bank OJK Riswinandi menyebut, dari jumlah tersebut terdapat 13 entitas yang sudah mendapatkan izin penuh. Ia berharap ke depannya masih akan bertambah.

Riswinandi menyatakan bisa saja nantinya jumlah pemain peer to peer lending dibatasi.

Kendati demikian, jumlah idealnya masih dipelajari oleh OJK dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

https://money.kompas.com/read/2019/12/20/090700226/berapa-jumlah-fintech-peer-to-peer-lending-yang-pas-ini-kata-ojk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke