Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Yakin Omnibus Law Jurus Jitu Atasi Defisit Pembayaran

Sebab, omnibus law dipercaya mendorong ekonomi RI ke arah lebih baik.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, omnibus law sendiri dibuat untuk memperbaiki ekosistem investasi. Termasuk mengatasi defisit neraca pembayaran.

“Untuk mewujudkan hal tersebut (surplusnya neraca pembayaran) maka disusun Omnibus Law agar memperbaiki ekosistem investasi,” terang Airlangga di Jakarta, Jumat (20/12/2019).

Seperti diketahui, defisit Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2019 mencapai -0,05 miliar dollar AS. Defisit itu mengalami perbaikan dari kuartal II 2019 sebesar -1,98 miliar dollar AS. Begitu pun membaik dari kuartal III 2018 sebesar -4,39 miliar dollar AS.

"Untuk mendorong kembali neraca pembayaran surplus, diperlukan peningkatan investasi dengan mendorong Foreign Direct Investment (FDI) dan mengurangi investasi asing jangka pendek/portfolio," kata Airlangga.

Adapun, kondisi neraca pembayaran yang membaik itu dipengaruhi oleh perbaikan defisit transaksi berjalan (current account deficit/CAD) dan adanya surplus di beberapa transaksi modal dan finansial.

Dengan adanya omnibus law UU Perpajakan dan UU Cipta Lapangan Kerja, defisit transaksi berjalan itu bisa kembali ditekan.

"Jadi, omnibus law mampu mendorong neraca pembayaran surplus dan mengurangi CAD," tuturnya.

https://money.kompas.com/read/2019/12/20/210200426/pemerintah-yakin-omnibus-law-jurus-jitu-atasi-defisit-pembayaran

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke