Rapat ini dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang PMK Muhadjir Effendy.
"Kita akan membahas peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Penyesuaian Iuran BPJS Kesehatan," ujarnya saat membuka rapat di Gedung Kemenko PMK, Senin (6/1/2020).
Menurut dia, rapat tersebut menjadi penting untuk dilaksanakan mengingat pelaksanaan kenaikan iuran BPJS sudah resmi berlaku pada 1 Januari 2020.
"Kami memandang perlu kebijakan BPJS dibahas tuntas agar dapat mendapatkan titik temu (antar kementerian dan lembaga)," katanya.
Tampak hadir di rapat ini Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Kepala Staff Kepresidenan Moeldoko, dan Direktur Utama BPJS Fahmi Idris.
Sebagai informasi, iuran BPJS Kesehatan resmi naik per 1 Januari 2020. Langkah ini merupakan salah satu strategi pemerintah untuk menambal defisit anggaran JKN.
Kenaikan iuran ini dialami oleh seluruh segmen nasabah BPJS.
Berikut detail kenaikan iuran peserta bukan penerima upah (mandiri) BPJS.
Kelas 1: naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per jiwa
Kelas 2: naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 per jiwa
Kelas 3: naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per jiwa
https://money.kompas.com/read/2020/01/06/112233626/iuran-bpjs-kesehatan-resmi-naik-pemerintah-gelar-rapat
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan