Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

BPJS Kesehatan: Utang Rp 14 Triliun ke Rumah Sakit Lunas di 2020

JAKARTA, KOMPAS.com - BPJS Kesehatan masih memiliki utang sebesar Rp 14 triliun ke  mitra rumah sakit. Utang tersebut dipastikan akan lunas tahun ini.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, besaran angka utang tersebut merupakan bawaan dari tahun lalu. Fachmi menyebut, utang tersebut sebenarnya sudah jatuh tempo pada 31 Desember 2019 lalu.

Kendati demikian, Fachmi memastikan bahwa utang tersebut akan dilunasi pada tahun ini. Hal ini akan mampu terealisasi dengan memperhitungkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sejak 1 Januari 2020.

"Tahun ini utang-utang rumah sakit akan bersih semua. Mungkin di akhir tahun walaupun tidak banyak tapi sudah mulai ada tanda-tanda program ini sustain," ujarnya di Kantor Kementerian Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Senin (6/1/2020). 

Menurutnya dengan kondisi keuangan yang sudah membaik nantinya, BPJS dapat fokus meningkatkan kualitas pelayanan peserta.

Ditemui di tempat yang sama, Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas menegaskan bahwa utang akan dibayarkan dengan iuran peserta yang telah disesuaikan.

Sehingga, pemerintah diharapkan tidak lagi terbebani dengan berbagai macam bentuk suntikan dana.

"Jadi ke depan kita akan gunakan cashflow dengan baik," kata Iqbal.

Sebagaimana diketahui, pemerintah resmi menaikan iuran BPJS Kesehatan sejak 1 Januari 2020 melalui Peraturan Presiden nomor 75 tahun 2019 Tentang Penyesuaiaan Iuran BPJS Kesehatan.

Langkah ini merupakan salah satu strategi pemerintah untuk menambal defisit anggaran JKN.

Adapun hingga 31 Oktober 2019, BPJS Kesehatan mencatat terdapat utang yang sudah jatuh tempo sebesar Rp 21,16 triliun.

"Kita sudah utang jatuh tempo Rp 21,1 triliun. Inilah yang kami sampaikan pada rapat terakhir 2 September. Kalau kita tidak melakukan langkah konkret, di akhir tahun kita akan defisit Rp 32 triliun," ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris, Rabu (6/11/2019).

Utang jatuh tempo ini artinya ketika BPJS Kesehatan belum melakukan pembayaran klaim selama 15 hari sejak verifikasi klaim dilakukan. Sebelum verifikasi dilakukan, proses pengajuan klaim dari faskes pun dilakukan selama 10 hari.

Fachmi menerangkan, untuk setiap keterlambatan membayar, pihaknya harus membayar denda kepada rumah sakit sebesar 1 persen setiap bulannya.

Tak hanya utang jatuh tempo, BPJS Kesehatan pun memiliki outstanding claim (OSC) sebesar Rp 2,76 triliun, dimana ini merupakan klaim yang telah ditagihkan ke BPJS Kesehatan dan dalam proses verifikasi.

https://money.kompas.com/read/2020/01/06/171700126/bpjs-kesehatan--utang-rp-14-triliun-ke-rumah-sakit-lunas-di-2020

Terkini Lainnya

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke