Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ketua KPK Temui Sri Mulyani Bahas Status Pegawai KPK

Firli menjelaskan, di dalam pertemuan tersebut dirinya membahas mengenai beberapa perubahan dalam struktur KPK yang tertuang dalam UU Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Termasuk mengenai ketetapan gaji pegawai yang bakal menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Firli pun memastikan, dibutuhkan waktu setidaknya 2 tahun untuk masa transisi status pegawai KPK menjadi PNS. Dalam masa transisi tersebut, hak keuangan pegawai tidak akan dilakukan pengurangan.

"Selanjutnya bagaimana dengan posisi selama dua tahun masa transisi disampaikan oleh menteri keuangan bahwa seluruh hak keuangan pegawai KPK tetap dibayarkan utuh tanpa ada pengurangan apapun. Sambil menunggu ketentuan dan peraturan yang mengatur selanjutnya," ujar Firli.

Senada dengan Firli, Sri Mulyani menyampaikan di masa transisi, hak keuangan pegawai KPK akan dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

KPK sendiri memiliki mekanisme pembayaran gaji per bulan kepada para pegawai, berikut dengan tunjangan tahunan dan bulanan.

"Sesuai arahan presiden bahwa tidak boleh ada pengurangan hak keuangan dari pegawai, sehingga dalam dua tahun sebelum sampai kemudian adanya peraturan baru yang melandasi status pegawai dan hak keuangan terhadap para pegawai KPK, kita akan membayarkan secara penuh sesuai dengan apa yang telah mereka terima," ujar Sri Mulyani dalam kesempatan yang sama.

Lebih lanjut dia menjelaskan, dalam perubahan status pegawai menjadi PNS seusai dengan perubahan undang-undang, Kementerian Keuangan akan melakukan pembahasan dengan kementerian terkait, yaitu Kementerian Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) serta Kementerian Sekretaris Negara (Kemensesneg).

"Itu yang kita bahas mengenai kepastian sehingga KPK tetap bisa berjalan, anggaran yang sudah disampaikan kepada KPK untuk 2020 tetap bisa berjalan seperti biasa termasuk anggaran untuk kepegawaian dan belanja barang maupun belanja modal. Tentu untuk belanja modal kita perlu untuk mereview untuk kebutuhan ruangan bagi KPK bagi KPK untuk penampungan barang-barang sitaan," ujar dia.

https://money.kompas.com/read/2020/01/07/143601926/ketua-kpk-temui-sri-mulyani-bahas-status-pegawai-kpk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke