Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ingin Mulai Usaha dengan Rp 5.000? Begini Caranya

JAKARTA, KOMPAS.com - Layanan komunitas kewirausahaan online MAPAN mengajak masyarakat untuk memulai usaha dengan mudah dan murah, bahkan mulai dari Rp 5.000.

MAPAN berkomitmen dengan mengajak masyarakat menjadi Mitra Usaha MAPAN yang diberikan akses langsung untuk memulai usaha.

CEO MAPAN Hendra Tjanaka menyampaikan, peserta dapat memulai usahanya dengan mudah tanpa harus menganggu kegiatan sehari-hari.

"Jadi modalnya itu sedikit, hanya butuh Rp 5.000 untuk bisa dapat katalog, terus bisa langsung mulai," ucapnya.

Hendra menjelaskan, pada dasarnya pihaknya melihat adanya keinginan besar dari masyarakat untuk memulai usaha, namun masih terkendala dengan modal.

Selain itu, rata-rata Mitra Usaha MAPAN adalah perempuan. Akan tetapi, seringkali dilanda kekhawatiran sulitnya membagi waktu antara usaha yang dirintis dengan mengurus keluarga.

Maka dari itu, Hendra memastikan, memulai usaha dengan MAPAN tidak akan menyita banyak waktu dari penggunanya.

Calon pengguna hanya perlu memiliki ponsel Android, kemudian mengunduh aplikasi MAPAN. Setelah mendaftar menjadi Mitra Mapan, membayar Rp 5.000 pengguna bisa menawarkan kepada teman-teman yang ada di lingkungannya.

Mitra Usaha MAPAN memiliki kesempatan untuk mendapatkan penghasilan hingga Rp 5 juta per bulan melalui pemanfaatan berbagai layanan baru yang diluncurkan, seperti voucher layanan transportasi online, voucher untuk pemenuhan kebutuhan harian, token listrik dan pulsa dan juga arisan barang.

"Dengan modal sangat kecil, kami dorong masyarakat untuk memulai usaha dengan memanfaatkan tiga layanan baru MAPAN, yakni MAPAN Tagihan dan Pulsa, MAPAN Mart, serta MAPAN Voucher yang menjual berbagai layanan voucher irit Gojek, GoPay-Alfamart, dan voucher irit Iainnya,” ucap Hendra.

https://money.kompas.com/read/2020/01/12/064800726/ingin-mulai-usaha-dengan-rp-5.000-begini-caranya

Terkini Lainnya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke