Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Asabri Disarankan Digabung dengan BPJS Ketenagakerjaan

Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo mengatakan, pemerintah perlu mencari jalan keluar untuk memperbaiki pengelolaan keuangan dan pengawasan di Asabri.

Salah satunya dengan mempercepat penggabungan Asabri dengan BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) yang semula dijadwalkan pada 2029.

"Saya usulkan agar Asabri itu masukkan saja ke BPJS Ketenagakerjaan. Karena itu sudah ada roadmap-nya (peta jalan) bahwa Asabri dan Taspen akan dimasukkan ke BPJS tahun 2029," kata Irvan kepada Kompas.com, Selasa (14/1/2020).

Irvan menuturkan, penggabungan dengan BPJS Ketenagakerjaan dirasa lebih mudah mengingat status Asabri sebagai perusahaan asuransi sosial, bukan komersial seperti Jiwasraya.

Karena perusahaan asuransi sosial, sudah pasti akan lebih sulit bagi Asabri untuk mendapat investor guna menutupi kekurangan dana.

Namun perlu diingat, percepatan penggabungan tentu harus melalui kajian dan konsekuensi plus minusnya. Selain itu, perlu ada perbaikan terlebih dulu dari sisi GRC alias tata kelola (governance), pengelolaan risiko (risk management), dan kepatuhan (compliance)

"Tentu harus ada perbaikan lebih dulu, GRC itu yang harus dibenahi dulu," ujar Irvan.

Tak cukup sampai di situ, pemerintah perlu mengejar pelaku yang bertanggung jawab atas kerugian yang diderita Asabri. Pelaku wajib membayar kerugian maupun dana yang mengalir kepadanya.

Sebelumnya diberitakan, Asabri dan Jiwasraya salah mengelola penempatan dana. Kabarnya, portofolio saham milik Asabri anjlok hingga 90 persen. Kerugiannya pun disebut-sebut mencapai lebih dari Rp 10 triliun.

Disebut-sebut, Asabri punya implikasi politik yang lebih besar ketimbang Jiwasraya. Sebab, kasus Asabri yang gagal investasi ini berkaitan langsung dengan TNI/Polri sebagai ketahanan nasional. Namun, kesejahteraan TNI/Polri justru bermasalah karena asuransi sosialnya mengalami gagal investasi.

https://money.kompas.com/read/2020/01/14/153100826/asabri-disarankan-digabung-dengan-bpjs-ketenagakerjaan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke