Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Inflasi di Perdesaan Naik, Upah Riil Buruh Tani Turun 0,14 Persen

Upah nominal merupakan rata-rata upah harian yang diterima buruh sebagai balas jasa pekerjaan yang telah dilakukan.

Namun demikian, Kepala BPS Suhariyanto menjelaskan kenaikan tersebut tidak terjadi pada upah riil yang menggambarkan daya beli dari pendapatan atau upah yang diterima oleh buruh. Sebab, pada Desember 2019 di pedesaan terjadi inflasi sebesar 0,28 persen.

"Dibandingkan dengan posisi November berarti upah nominal masih mengalami kenaikan 0,13 persen, sedangkan inflasi pedesaan sebesar 0,28 persen. Sehingga meski upah nominal naik 0,13 persen, upah riil buruh tani di Desember 2019 turun 0,14 persen," jelas Suhariyanto di Jakarta, Rabu (15/1/2020).

Cerita serupa juga terjadi pada upah buruh bangunan. Suhariyanto menjelaskan, di Desember 2019 upah nominal buruh bangunan mengalmai kenaikan sebesar 0,11 persen dibandingkan dengan November 2019, yakni sebesar Rp 89.179 per hari dari yang sebelumnya Rp 89.081.

Namun, karena di Desember terjadi inflasi sebesar 0,35 persen maka upah riil buruh bangunan turun 0,23 persen dari Rp 64.272 di November 2019 menjadi Rp 64.125 per hari di Desember 2019.

"Upah per hari nominalnya masih naik, tapi karena terjadi inflasi 0,35 persen di Desember maka upah riil buruh bangunan turun 0,23 persen,: jelas Suhariyanto.

Selanjutnya untuk upah buruh potong rambut wanita per kepala pada Desember 2019 tercatat Rp 28.415. Sementara upah riil Desember 2019 Rp 20.432 turun 0,34 persen dibanding periode November 2019 Rp 20.501.

Adapun untuk upah pembantu rumah tangga per bulan menjadi Rp 419.298 dari bulan sebelumnya Rp 418.795. Kemudian upah riil menjadi Rp 301.501 turun 0,22 persen dibanding November 2019 Rp 302.261.

https://money.kompas.com/read/2020/01/16/101900726/inflasi-di-perdesaan-naik-upah-riil-buruh-tani-turun-0-14-persen

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke