Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Usai Kodam Jaya, Ditjen Pajak Akan Bergerak ke Mabes TNI

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur Arfan usai melakukan sosialisasi SPT pajak di Kodam Jaya, Jakarta, Kamis (16/1/2020). 

"Instansi strategis pasti. Mabes (TNI) di Cilangkap, Pasar Rebo, kami akan laksanakan (sosialisasi). Wajib pajak umum istilahnya sektor-sektor strategis (kami) masuk sana. Jadi semua kami bergerak," ujarnya ditemui di Jakarta, Kamis (16/1/2020).

Di wilayah Jakarta Timur, terdapat 1 juta wajib pajak yang patuh melaporkan SPT-nya. Namun menurut dia, kepatuhan pajak tidak hanya dari segi formalitas saja.

"Kalau standar kepatuhan kurang lebih sama. Bukan hanya formalnya 73 persen kita lihat, tapi dari materi juga benar. Bukan hanya kepatuhan secara formal, tapi material juga benar," ucapnya.

Arfan mengapresiasi pihak Kodam Jaya yang telah menginisiasi para perwira menengah TNI untuk mengikuti sosialisasi cara melaporkan SPT wajib pajak pribadi.

Kepala Staff Kodim (Kasdim) Jaya Brigadir Jenderal TNI, Muhammad Saleh Mustafa menuturkan, perwira menengah TNI AD memang sengaja diikutsertakan dalam pelaporan SPT pajak.

Sebab penghasilan yang mereka terima lebih dari Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp 56 juta per tahun.

Sejak beberapa tahun lalu, DJP sudah menyediakan pelaporan SPT pajak secara online sehingga wajib pajak tak perlu harus datang ke kantor pajak.

Anggota TNI sendiri diwajibkan mematuhi seluruh ketentuan perpajakan sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2015.

Aturan itu mewajibkan Aparatur Sipil Negara/Anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia (ASN/TNI/Polri) untuk mematuhi seluruh ketentuan peraturan perpajakan, termasuk melaporkan SPT pajak.

https://money.kompas.com/read/2020/01/16/144341426/usai-kodam-jaya-ditjen-pajak-akan-bergerak-ke-mabes-tni

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke