Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kejagung Telusuri Keterlibatan Oknum OJK Periode Terdahulu dalam Kasus Jiwasraya

“Return saving plan 12,5 persen per tahun itu kemahalan dan tidak bisa dipenuhi Jiwasraya. Tetapi kenapa OJK memberikan izin produk ini ketika perusahaan susah mengembalikan modal dan ada gap kewajiban,” kata Anggota Komisi III DPR Ichsan Soelistio di Jakarta, Senin (20/1).

Ichsan menyebut Jiwasraya tidak mungkin leluasa menjual produk tersebut jika tidak mendapatkan izin dari OJK.

Ia menilai, ada oknum di jajaran OJK yang sengaja membiarkan produk tersebut dijual bebas ketika kondisi keuangan perusahaan bermasalah.

Terkait hal ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menelusuri keterlibatan jajaran OJK di periode sebelumnya.

Jaksa Agung ST Burhanuddin juga mengindikasi, keterlibatan oknum tersebut sehingga pengawasan regulator jadi lemah.

“Mengenai OJK, betul yang bapak sampaikan. Kami sedang menelusuri itu, mungkin OJK sebelumnya dan oknum-oknum tertentu ini sedang ditelusuri, dan saya yakin kejadian ini tidak akan mungkin terjadi kalau pengawasan OJK sudah benar,” jelasnya.

Enggan Berkomentar

Terkait hal itu, mantan Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK, Firdaus Djaelani enggan berkomentar panjang lebar. Ia mengklaim, telah melakukan pengawasan terhadap perizinan produk tersebut.

“Diawasi ya diawasi, masa lembaga pengawas tidak mengawasi. Maaf, saya tidak bisa berkomentar,” kata Firdaus.

Menurutnya, sudah banyak jajaran OJK menjelaskan penyebab Jiwasraya mengalami gagal bayar. Sayangnya ia tidak mau menjelaskan, apakah permasalahan produk Saving Plan ini sudah dirasakan sejak masa dia menjabat sebagai regulator.

“Lain kali (saya jelaskan), hubungi saya saja,” tutupnya. (Ferrika Sari)

Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Kejagung endus keterlibatan oknum OJK periode terdahulu dalam kasus Jiwasraya

https://money.kompas.com/read/2020/01/20/152759426/kejagung-telusuri-keterlibatan-oknum-ojk-periode-terdahulu-dalam-kasus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke