Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Komisi VI DPR Buka Opsi Privatisasi Jiwasraya

Ketua Panja sekaligus Wakil Ketua Komisi VI Aria Bima menjelaskan, prioritas Panja Jiwasraya di komisinya adalah mengembalikan dana nasabah serta menyehatkan kondisi keuangan perusahaan asuransi pelat merah tersebut.

Dia menyampaikan, setidaknya terdapat beberapa opsi yang bisa menjadi pilihan untuk menyehatkan Jiwasraya, yaitu holding BUMN, privatisasi, serta bail out dari pemerintah dalam bentuk Penyertaan Modal Negara (PMN).

Untuk opsi privatisasi, Aria memastikan pemerintah harus tetap menjadi pemilik saham mayoritas dari perseroan. Besaran saham yang dilepas kepada investor nantinya tidak boleh lebih dari 10 persen.

"Kan butuhnya Rp 32 triliun (agar mencukupi ketentuan OJK untuk RBC 120 persen), tapi itu dilakukan secara bertahap. Pokoknya (pemerintah) harus di atas 50 persen. Harus mayoritas," ujar Aria ketika memberi keterangan kepada awak media di Jakarta, Selasa (21/1/2020).

"Acuan kedua pokoknya sekecil mungkin kalau privatisasi. Itu dulu. Kalau bisa 10 persen lebih baik, kalau enggak cukup ya 20 persen sampai 30 persen," ujar dia.

Sebagai informasi, privatisasi adalah penjualan saham perusahaan BUMN, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, memperbesar manfaat bagi negara dan masyarakat, serta memperluas pemilikan saham oleh masyarakat

Namun demikian, dia menilai opsi privatisasi tak menjadi pilihan utama. Menurut dia, Panja lebih cenderung mendukung opsi penyelamatan Jiwasraya dengan skema holding atau bail out pemerintah dari PMN.

Namun, dia mengatakan, di dalam prosesnya, Komisi VI masih akan melakukan konsultasi dengan Komisi XI DPR I yang bermitra dengan Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Kami masih menghitung privatisasi konsekuensinya apa, holding konsekuensinya apa, PMN apa. Ada dasar ada tujuan, ada target, ada sasaran. Kalau di Panja ada kelebihan kami hitung. Inilah gunanya Panja untuk bicara yang lebih detail di dalam korporasi," ujar dia.

Saat ini, di tataran parlemen selain Komisi VI, Komisi XI, dan Komisi III juga telah membentuk Panja terkait kasus yang menimpa Jiwasraya.

Pasalnya, perusahaan asuransi pelat merah tersebut terjerat kasus gagal bayar klaim dan polis akibat penempatan portofolio investasi di saham-saham gorengan. Per Agustus 2019, total kewajiban yang seharusnya dibayarkan perseroan kepada nasabah mencapai Rp 13,7 triliun.

https://money.kompas.com/read/2020/01/21/175600026/komisi-vi-dpr-buka-opsi-privatisasi-jiwasraya

Terkini Lainnya

KJRI Cape Town Gelar 'Business Matching' Pengusaha RI dan Afrika Selatan

KJRI Cape Town Gelar "Business Matching" Pengusaha RI dan Afrika Selatan

Whats New
Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Whats New
Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke