Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

DPR Desak Menteri ESDM Umumkan ke Masyarakat Harga Elpiji 3 Kg Tidak Naik

Hal itu merupakan salah satu poin utama dari kesimpulan rapat dengar pendapat Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM.

"Komisi VII mendesak Menteri ESDM untuk menyampaikan ke masyrarakat bahwa tidak akan ada pengalihan subsidi yang mengakibatkan kenaikan harga elpiji 3 kg," ujar pimpinan rapat Alex Noerdin di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (27/1/2020).

Dalam rapat yang berlangsung selama 7 jam tersebut, pencabutan subsidi elpiji melon menjadi isu yang paling dipertanyakan oleh anggota Komisi VII DPR RI.

Informasi yang simpang siur terkait pencabutan subsidi elpiji 3 kg dinilai telah membuat masyarakat kurang mampu dan pelaku UMKM merasa khawatir.

Kendati demikian, Arifin menegaskan bahwa belum ada pernyataan resmi dari pihaknya terkait isu kenaikan harga atau pencabutan subsidi elpiji 3 kg.

"Sebetulnya tidak ada pernyataan resmi dari Kemeterian mengenai elpiji 3. Kita juga terkejut," kata dia.

Terkait kenaikan harga elpiji melon di beberapa tempat, Arifin menyebutkan hal itu sudah mereda.

"Sementara udah mereda. Kita bisa lihat juga perkembangan harga minyak naik sebentar, turun kembali," katanya.


Mantan Duta Besar RI untuk Jepang itu mengakui bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan kajian guna mencegah terjadinya salah sasaran subsidi pemerintah untuk masyarakat miskin.

Namun ia menekankan bahwa Kementerian ESDM belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait rencana pencabutan subsidi elpiji melon.

Menurut Arifin, isu ini bisa berkembang akibat adanya pernyataan dari salah satu stafnya.

"Kami menjelaskan disini bahwa tidak ada statement resmi kenaikan elpiji. Mungkin ada yang terlontar dari pihak kementerian," ucap dia.

https://money.kompas.com/read/2020/01/28/073500026/dpr-desak-menteri-esdm-umumkan-ke-masyarakat-harga-elpiji-3-kg-tidak-naik

Terkini Lainnya

Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke