Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mau Adukan Pinjol dan Investasi Bodong? Coba ke Sini

Ketua SWI Tongam Lumban Tobing mengatakan, kegiatan tersebut tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) namun mudah diakses melalui situs, aplikasi, atau penawaran melalui SMS.

Namun, Anda tak perlu khawatir. Tongam bilang, Anda bisa mengadu, konsultasi, dan sosialisasi langsung mengenai persoalan investasi, pinjol, dan gadai swasta ilegal. 

Pihaknya selalu membuka pusat pengaduan dengan menggelar Warung Waspada Investasi.

"Dalam Warung Waspada Investasi tersebut akan hadir perwakilan dari 13 kementerian/lembaga anggota Satgas Waspada Investasi yang akan melayani pertanyaan ataupun aduan masyarakat," kata Tongam dalam siaran pers, Jumat (31/1/2020).

Perlu Anda tahu, Warung Waspada Investasi buka setiap Jumat pukul 09.00 - 11.00 WIB. Warung Waspada Investasi bertempat di The Gade Coffee & Gold, Jalan H. Agus Salim, Jakarta Pusat.

"Dengan adanya Warung ini diharapkan masyarakat akan semakin mudah untuk melapor dan bertanya langsung,” harap Tongam.


Selain itu, Anda juga bisa melaporkan dan bertanya melalui saluran komunikasi, seperti Kontak OJK 157, email konsumen@ojk.go.id, dan waspadainvestasi@ojk.go.id.

Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang pun dapat Anda akses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.

"Masyarakat selalu kami minta waspada agar memanfaatkan daftar fintech peer to peer lending yang terdaftar di OJK,” ujar Tongam.

https://money.kompas.com/read/2020/01/31/154200826/mau-adukan-pinjol-dan-investasi-bodong-coba-ke-sini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke