Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Izin Usaha Rekapital Sekuritas Dicabut, Bagaimana Nasib Nasabah?

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi pencabutan izin usaha dan denda terhadap PT Recapital Sekuritas Indonesia.

Penjatuhan sanksi tersebut karena Recapital Sekuritas telah melanggar peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Hal itu membuat Rekapital Sekuritas dilarang melakukan kegiatan sebagai Perantara Pedagang Efek dan Penjamin Emisi Efek. Lalu bagaimana nasib nasabahnya?

Mengutip pengumuman resmi OJK, Selasa (4/2/2020), OJK mengimbau nasabah untuk melakukan pemindahbukuan efek dengan mengajukan klaim kepada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (PT KSEI).

Sebab, Recapital Sekuritas telah mengalihkan administrasi atas kepemilikan efek atas nama nasabah kepada PT KSEI, melalui perjanjian pengalihan Administrasi Rekening Efek.

"Perjanjian pengalihan Administrasi Rekening Efek tersebut bernomor SP-0206/DIR/SKEI/1119 tanggal 11 November 2019," tulis OJK dalam pengumuman itu.

Selain melalui PT KSEI, pemindahbukuan dana bisa diurus kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk cabang gedung BEI, PT Bank Central Asia Tbk cabang Menara BCA, dan PT Bank CIMB Niaga Tbk cabang Sudirman.

OJK menyebut, hal lebih lanjut terkait teknis pengajuan klaim akan diinformasikan lebih lanjut kepada OJK, KSEI, maupun bank-bank tersebut.

Adapun, pelanggaran yang dilakukan oleh PT Recapital Sekuritas Indonesia adalah, Recapital Sekuritas menyampaikan laporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKDB) yang menyesatkan.

Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara menyembunyikan perjanjian Penerbitan Obligasi Tukar antara PT Recapital Rekuritas dengan PT Nexis Inti Persada. Hal itu juga tidak dicatat sebagai penerimaan dana hasil Obligasi Tukar sebagai hutang dalam laporan MBKD.

"Sehingga mengaburkan informasi mengenai nilai MBKD, di mana nilai MKDB PT rekapital Sekuritas Indonesia seharusnya berkurang setelah adanya penerbitan Obligasi Tukar," tulis OJK, Selasa (4/2/2020).

Selain itu, Recapital Sekuritas juga melanggar Ketentuan angka 2 huruf b Peraturan Nomor V.D.5, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor KEP-566/BL/2011 tanggal 31 Oktober 2011 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (Peraturan Nomor V.D.5).

https://money.kompas.com/read/2020/02/04/161400626/izin-usaha-rekapital-sekuritas-dicabut-bagaimana-nasib-nasabah-

Terkini Lainnya

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke