Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menaker Pastikan Hanya Karyawan Perusahaan Besar yang Terima Bonus 5 Kali Gaji

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, aturan pemberian bonus ini hanya diberlakukan bagi perusahaan besar. Dengan demikian, perusahaan mikro, kecil, dan menengah tidak perlu memberlakukan aturan ini.

"Memang (pemberian bonus) tidak berlaku bagi perusahaan kecil, mikro, dan menengah. Hanya berlaku untuk perusahaan besar," katanya di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (12/2/2020).

Ida menjelaskan, aturan ini tidak diberlakukan kepada perusahaan kecil dan menengah agar nantinya anggaran mereka tidak terbebani.

"Tidak semua perusahaan mampu (memberikan bonus). Makanya, perusahaan kecil menengah tidak terkena beban ini," ujar dia.

Selain itu, mantan anggota DPR RI itu juga menegaskan bahwa bonus lima kali gaji ini hanya diberikan kepada pegawai yang sudah bekerja lebih dari satu tahun. Bonus ini diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada para pekerja.

Sementara untuk pegawai kontrak yang waktu kerjanya masih di bawah satu tahun hanya mendapatkan bonus berupa satu kali gaji.

"Perlindungan juga akan diberikan kepada pekerja kontrak. Ada kompensasi bagi pekerja kontrak, maka diberikan kewajiban ada kompensasi satu bulan gaji," tuturnya.


Ida pun memastikan bahwa bonus yang akan diberikan nantinya berbeda dari tunjangan kinerja.

"Berbeda dengan tunjangan kinerja. Ini manfaat baru yang diperkenalkan dari omnibus law," kata dia.

Sebagai informasi, bonus merupakan salah satu bentuk dari kompensasi yang diberikan terhadap diubahnya skema besaran pembayaran pesangon pekerja. Nantinya pesangon tidak lagi dihitung maksimal 32 kali gaji.

"Pesangonnya tidak seperti UUD 13, tapi ada formula yang kita atur dengan jaminan kehilangan pekerjaan. Ada uang saku, ada vokasi, kemudian ada akses penempatan, kemudian nanti ada sweetener (bonus) memang formulanya berbeda dibanding UUD," ucap Ida.

https://money.kompas.com/read/2020/02/13/073400226/menaker-pastikan-hanya-karyawan-perusahaan-besar-yang-terima-bonus-5-kali-gaji

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke